Potong uang perjalanan dinas, tiga PNS Pemprov Riau ditahan
Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta mengatakan, mereka disuruh mengenakan jaket tahanan warna orange selanjutnya digiring ke Lapas Perempuan dan Anak Kota Pekanbaru, untuk dititipkan sebagai tahanan jaksa.
Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau menahan tiga tersangka baru dugaan korupsi dana anggaran perjalanan dinas di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov Riau. Uang perjalanan dinas itu dipotong oleh tiga Pegawai Negeri Sipil yang bertugas sebagai bendahara pembantu pengeluaran inisial Y, SA dan DA.
Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta mengatakan, mereka disuruh mengenakan jaket tahanan warna orange selanjutnya digiring ke Lapas Perempuan dan Anak Kota Pekanbaru, untuk dititipkan sebagai tahanan jaksa.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
"Ketiga tersangka merupakan bendahara pengeluaran di masing-masing bidang. Hari ini tiga orang tersangka tindak pidana korupsi pemotongan UP dan GU Dispenda Riau itu kita tahan," ujarnya, Kamis (15/2).
Ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan sembari jaksa penuntut mempersiapkan berkas dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru. Menurut Sugeng, penahanan itu bisa diperpanjang kembali.
Penetapan ketiga tersangka dilakukan dari pendalaman perkara yang melibatkan Sekretaris Bapenda, Deliana, dan Kepala Sub Bagian Keuangan, Deyu. "Saat ini keduanya sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru," ucap Sugeng.
Dari penyidikan yang dilakukan, diketahui juga terjadi tindak pidana korupsi di bidang lain, seperti pajak dan retribusi. Menurut Sugeng, korupsi terjadi secara bertingkat yang bermula dari pemotongan 10 persen atas perintah Deliana dan Deyu.
"Sebagai mana surat dakwaan dibacakan, korupsi bertingkat. Bermula dari pemotongan, saat bidang mengajukan UP (Uang Persediaan) dan GU (Ganti Uang) ke bagian keuangan. Dipotong 10 persen atas perintah dua orang terdakwa," jelas Sugeng.
Seharusnya, uang yang dipotong di masing-masing bidang akan untuk perjalanan dinas pegawai. Namun kenyataannya, di bidang tersebut juga dilakukan pemotongan kembali.
"Maka ini kita dalami. Kalau begitu juga ada korupsi di bidang itu. Siapa yang bertanggungjawab, kita terbitkan Sprindik (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan)," tegas Sugeng.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Februari 2015, terdakwa Deliana memanggil terdakwa Deyu untuk datang ke ruangannya. Di ruang itu juga hadir Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pembantu di masing-masing bidang.
Di antaranya, Deci selaku Bendahara Pengeluaran Bidang Pajak, Deli selaku Bendahara Pembantu Bidang Pengelolaan Data, Anggraini selaku Bendahara Pembantu Bidang Retribusi, dan Tumino selaku Bendahara Kesekretariatan.
Terdakwa Deliana memberitahukan kalau dana UPT segera cair. Namun dari dana itu akan ada pemotongan sebesar 10 persen dari UP dan GU di masing-masing bidang.
Pencairan dilakukan pada Maret hingga Desember 2015 melalui juru bayar, Akmal. Untuk melaksanakan instruksi Deliana, terdakwa Deyu meminta Akmal memotong 10 persen kepada bendahara.
Setelah terkumpul, dana itu disimpan ke dalam brankas yang diketahui oleh terdakwa Deliana dengan tulisan uang pemotongan UP dan GU. Uang itu dikeluarkan atas persetujuan terdakwa untuk membayar operasional seperti bahan bakar minyak, TV kabel, honor, tiket pesawat, makan bersama dan lain-lain.
Pemotongan serupa juga dilakukan pada tahun 2016. Pemotongan ini berdampak pada masing-masing bagian di Dispenda (saat ini bernama Badan Pendapatan Daerah) Riau. Perjalanan dinas tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Akibat perbuatan itu negara dirugikan Rp1,23 miliar. Uang itu tidak bisa dipertanggungjawabkan terdakwa dan membuat Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tidak sesuai prosedur.
(mdk/fik)