PP Muhammadiyah sebut Novel hanya tertawa disebut atur saksi KPK
Ketua Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyampaikan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, hanya tertawa mengetahui dirinya disebut pernah mengancam membunuh Muchtar Efendi. Pengakuan itu disampaikan Muchtar ketika hadir dalam Pansus Angket KPK.
Ketua Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyampaikan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, hanya tertawa mengetahui dirinya disebut pernah mengancam membunuh Muchtar Efendi. Pengakuan itu disampaikan Muchtar ketika hadir dalam Pansus Angket KPK.
"Novel ketawa saja, biarkan saja jadi memang caranyakan selalu begitu. Jadi ini kan Novel lagi mulai bersuara kemudian tiba-tiba ada pelaporan ya biasa," kata Dahnil di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Rabu (26/7).
Menurut Danhil, Novel menyebut dalam persidangan Muchtar Efendi dan keponakannya, Niko Tirayasa, terbukti bersalah. Pernyataan ini disampaikan Novel ketika Danhil meneleponnya pagi tadi.
"Muktar efendi ini banyak kejanggalan misalnya, dia punya harta besar segala macem sehingga uang Rp 35 miliar tidak terkait Akil Mochtar dan segala macem nah itu di persidangan terbukti bohong faktanya itu," jelas Dahnil.
Bahkan Danhil menyebut bahwa Novel memberikan kompensasi kepada Niko. Sebab, itu merupakan perintah undang-undang sebagai kompensasi saksi. "Novel bukan menyuap Niko enggak itu perintah UU saksi yang dilindungi harus diberikan kompensasi kebutuhan dia selama jadi saksi," terang Dahnil.