PP Pembatasan Sosial Skala Besar, Pemda Boleh Batasi Pergerakan Orang ke Daerah
Pasal 2 ayat 2 PP itu menjelaskan bahwa penetapan pembatasan skala besar harus didasarkan sejumlah pertimbangan. Mulai dari, pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menetapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam menekan angka penyebaran virus corona (Covid-19). Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Dalam aturan itu, dikatakan bahwa pemerintah daerah (pemda) boleh membatasi pergerakan orang atau barang baik yang masuk ataupun keluar ke suatu wilayah. Namun, kepala daerah harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Menteri Kesehatan (Menkes) apabila menerapkan PSBB.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Siapa saja yang mendampingi Jokowi? Sebagai informasi, turut mendampingi Presiden dalam kegiatan ini adalah Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi, Gubernur Jambi Al Haris, dan Pj. Bupati Merangin Mukti.
"Dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Pemerintah Daerah dapat melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi atau kabupaten/ kota tertentu," bunyi Pasal 2 ayat 1 yang dikutip dari draf PP PSBB, Rabu (1/4).
Pasal 2 ayat 2 PP itu menjelaskan bahwa penetapan pembatasan skala besar harus didasarkan sejumlah pertimbangan. Mulai dari, pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan.
Pembatasan sosial skala besar paling sedikit meliputi, peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Kebijakan meliburkan sekolah serta tempat kerja dan kegiatan keagamaan harus tetap mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas kerja, dan ibadah penduduk. Sementara itu, kebijakan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum dilakukan dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memastikan bahwa pemerintah tetap memperhatikan kebutuhan dasar masyarakat. Dalam hal ini, pemerintah menjamin ketersediaannya.
Dia pun meyakini, baik pemerintah pusat maupun daerah bisa melakukan ini. Muhadjir menepis, bahwa pemerintah pusat lepas tanggung jawab, dan malah membebankan kepada Pemda.
"Pasti pemerintah pusat akan menangani dengan sangat serius. Pemerintah pusat kan mengalokasikan Rp110 triliun untuk program JPS (Jejaring Pengaman Sosial)," kata Muhadjir kepada Liputan6.com, Rabu (1/4).
Reporter: Lisza Egeham
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
39 WN China Tiba di Bintan, Larangan WNA Masuk RI Baru Berlaku 2 April
Genjot Pendapatan Saat Corona, Pemerintah Kejar Pajak Netflix Hingga Zoom
PP Pembatasan Sosial Skala Besar, Pemda Boleh Batasi Pergerakan Orang ke Daerah
RI Dorong Kendaraan Listrik, Menteri Erick Keukeuh Proyek 35.000 MW Harus Tetap Jalan
Selama Masa Covid-19, Bupati Penajam Sumbang Seluruh Gaji Buat Penanganan
CEK FAKTA: Tidak Benar Air Rebusan Bawang Putih Bisa Sembuhkan Corona