PP PSBB: Pemerintah Jamin Ketersediaan, Bukan Memenuhi Kebutuhan Warga
Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Selasa 31 Maret 2020 kemarin.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Selasa 31 Maret 2020 kemarin.
Dalam PP ini, Pemerintah Daerah atau Pemda bisa mengajukan karantina dengan seizin Menteri Kesehatan dan pertimbangan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Tetapi, karantina yang diajukan harus mempunyai dasar dan kriteria yang sudah diatur dalam peraturan baru tersebut. Yang salah satunya, harus memperhatikan kebutuhan dasar penduduk.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Kapan kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Terkait hal ini, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, mengatakan, memperhatikan dalam hal ini menjamin ketersediaannya.
"Yang dimaksud menyiapkan kebutuhan itu menjamin ketersediaan, bukan memenuhi kebutuhan," kata Muhadjir, Rabu (1/4).
Dia menuturkan, baik pemerintah pusat maupun daerah bisa melakukan Karantina dengan menjamin ketersediaan bahan pokok untuk warganya. "(Tanggung jawab) Pemerintah. Bisa salah satu atau bersama-sama," tutur Muhadjir.
Dia menepis, bahwa pemerintah pusat lepas tanggung jawab, dan membebankan kepada Pemda. "Pasti pemerintah pusat akan menangani dengan sangat serius. Pemerintah pusat kan mengalokasikan Rp 110 triliun untuk program JPS (Jejaring Pengaman Sosial)," kata Muhadjir.
Saat disandingkan dengan karantina wilayah berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, Muhadjir mengakui memang ada yang tidak cocok dengan PP PSBB.
"Kalau karantina pemerintah wajib memenuhi kebutuhan itu, termasuk kebutuhan makanan hewan peliharaan. Kalau PSBB tidak. Pemerintah memiliki opsi yang lebih longgar yaitu lewat skema JPS jejaring pengamanan sosial atau Bansos," jelas Muhadjir.
Dia juga melihat pemerintah pusat tak mungkin menjamin seluruh hajat hidup warga Jakarta serta seluruh binatang peliharaan mereka, saat Pemprov DKI memutuskan karantina.
"Ya itu tidak masuk akal. Saya yakin semangat dari pasal tentang karantina wilayah tidak itu. Bisa dibayangkan kalau DKI melakukan karantina wilayah, Pemerintah pusat harus kasih makan seluruh penduduk DKI sekalian kucing dan anjing peliharaan, kira-kira masuk akal tidak?," tukasnya.
"Menurut pemahaman saya, karantina wilayah itu karantina yang cakupannya sedikit lebih besar dibanding karantina rumah. Misalnya RT, desa, asrama, perumahan kluster dan sebagainya. Jadi kalau pemerintah wajib menanggung kebutuhan dasar masih mungkin. Bahkan karantina tingkat kecamatan pun sudah berat," pungkasnya.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)