PPATK Duga Ada Transaksi Mencurigakan Selama Kampanye Pemilu 2019
PPATK Duga Ada Transaksi Mencurigakan Selama Kampanye Pemilu 2019. Dia menuturkan, pihaknya masih terus memantau, baik untuk kepentingan Pilpres maupun Pileg.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin menduga ada transaksi mencurigakan selama kampanye Pemilu 2019 berlangsung. Namun, dugaan itu juga belum tentu benar.
"Kalau yang namanya laporan transaksi mencurigakan itu ya pasti ada. Walaupun tidak pemilu pasti ada. Tetapi saya tidak tahu persis (jumlahnya) meningkat atau tidak," ucap Kiagus di Auditorium Lemhanas, Jakarta Pusat, Kamis (14/2).
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Kapan PDIP menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
Dia menuturkan, pihaknya masih terus memantau, baik untuk kepentingan Pilpres maupun Pileg. "Kita memantau dan berharap, bahwa dalam pemilihan ini tidak terjadi hal-hal negatif, khususnya dalam money politic," jelas Kiagus.
Dia menjelaskan juga temuan tersebut akan diteliti pihaknya dulu. Apakah memenuhi unsur pidana apa tidak.
"Kalau kira-kira pidananya merupakan pidana Pemilu, kita serahkan kepada Bawaslu. Kecuali kalau kita lihat di situ ada penyuapan, penyalahgunaan wewenang, korupsi, kita akan serahkan ke pejabat berwenang," jelas Kiagus.
Dia menyadari, masih banyak kelemahan dalam pemantauan, khususnya untuk dana kampanye. Misalnya soal pemberian bukan bentuk uang.
"Misalnya, bagaimana dengan sumbangan yang diberikan orang kepada peserta yang bukan dalam bentuk uang? Dalam bentuk barang, kaos, menyelenggarakan suatu performance atau apa? Itu kan bagi PPATK sulit memonitornya, maupun petugas-petugas lainnya secara umum. Mereka pasti kesulitan, karena mereka hanya lebih mengawasi kepada dana rekening khusus kampanye," ungkap Kiagus.
"Kemudian, juga waktu penanganan suatu perkara kan harus cepat sehingga belum selesai, tapi sudah lewat batas waktu yang ditentukan," lanjut dia.
Dia juga mengungkapkan, bahwa dari dana kampanye yang dilaporkan melalui Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) masih ada perbedaan dengan realitas. Namun, menurutnya itu juga akan diperiksa langsung oleh akuntan publik.
"Dari realitas, liat orang kampanye, memasang spanduk, kemudian berbagai macam alat kampanye, itu kayaknya dihitung dengan yang dilaporkan dalam di rekening RKDK-nya ada gap. Tapi, itu nantikan akan diperiksa juga oleh akuntan publik," pungkasnya.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KPU RI Gelar Simulasi Pemilu Serentak 2019 untuk Disabilitas
Hanya Lima Menit, Penyandang Disabilitas Mental Lancar Coblos Surat Suara
KPU & Kemensos Gelar Simulasi Pencoblosan Penyandang Disabilitas
Rumah Sakit Jiwa di Lampung Siap Tampung Caleg Alami Depresi
KPU Klaim Sudah Masif Lakukan Sosialisasi Soal Pemilu untuk WNI di Luar Negeri
Waspada Penggiringan Opini Elektabilitas Caleg Lewat Hasil Survei