PPATK Ungkap Transaksi Judi Online Capai Ratusan Triliun, Mengalir hingga Kamboja
PPATK mencatat nilai transaksi terkait kasus judi online pada periode sebelumnya sangat fantastis.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat tak kurang dari 25 kasus judi online dilaporkan kepada penegak hukum sejak 2019 hingga 2022. PPATK mencatat nilai transaksi terkait kasus judi online pada periode sebelumnya sangat fantastis.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut aktivitas judi online di Indonesia semakin merebak di masyarakat dengan beragam modus pelaku demi menggaet korban. Menurut dia, perkembangan kemajuan teknologi membuat para pelaku judi online sangat piawai dalam menghilangkan jejak agar tak terendus.
-
Kapan judi online mulai menjadi fenomena? Meskipun perjudian sudah ada sejak beberapa ratus tahun yang lalu, judi online menjadi fenomena pada pertengahan tahun 90-an, tak lama setelah internet ditemukan.
-
Apa yang dialami seseorang jika mereka kecanduan judi online? Melansir artikel di Psychology Today, dampak kecanduan judi online bisa mengalami masalah pribadi dan kebangkrutan.
-
Siapa saja yang terjerat kecanduan judi online? Mirisnya, pelaku judi online tidak hanya masyarakat sipil. Beberapa anggota bersenjata seperti polisi hingga TNI bahkan terjerat aktivitas candu ini.
-
Bagaimana cara mengatasi kecanduan judi online? Langkah pertama yang penting adalah mengakui bahwa ada masalah dengan perjudian online dan memiliki keinginan kuat untuk mengubah perilaku tersebut.
"Mereka kerap melakukan pergantian situs judi online baru, berpindah-pindah dan berganti rekening. Bahkan menyatukan hasil judi online tersebut dengan bisnis yang sah," kata Ivan dalam keterangannya, Senin (22/8).
Aliran Dana Judi Online Mengalir ke Negara Asia Tenggara
Ivan mengatakan, perlu kerja sama yang baik antara aparat penegak hukum maupun masyarakat untuk memberantas mafia judi online maupun darat. PPATK telah berkoordinasi dengan aparat terkait aliran dana diduga terkait judi online tersebut.
"PPATK tentu berkolaborasi dengan aparat penegak hukum dengan memberikan sejumlah informasi intelijen keuangan mengenai aliran dana yang diindikasikan terkait dengan judi online dan secara simultan melakukan koordinasi," ujar dia.
Ivan melanjutkan, aliran dana yang terindikasi judi online berdasarkan PPATK mengalir ke pelbagai negara seperti Thailand, Kamboja hingga Filipina. Menurut Ivan, PPATK telah berkoordinasi dengan lembaga intelijen keuangan di negara-negara di kawasan Asia Tenggara tersebut.
Ivan menambahkan, aliran dana terindikasi judi online itu juga diduga mengalir hingga ke negara Tax Haven. Hal itu menurut Ivan menjadi tantangan bagi PPATK untuk menelusuri aset yang nilainya mencapai ratusan triliun per tahun dan membawanya kembali ke Indonesia atau repatriasi.
Judi Online Meningkat karena Permintaan Tinggi
Ivan menjelaskan, aktivitas judi online marak lantaran besarnya permintaan atau demand di masyarakat, sehingga penyedia judi online terus tumbuh dan dengan mudah berubah bentuk apabila operasi mereka terdeteksi penegak hukum.
PPATK mengimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi tergiur dengan pelbagai bentuk judi online. PPATK juga meminta masyarakat dapat bekerja sama memberikan informasi penting terkait judi online melalui kanal pengaduan publik aparat penegak hukum maupun pengaduan pencucian uang PPATK.
Selain dengan masyarakat, kata Ivan, kolaborasi dengan pelbagai pihak terkait juga menjadi kunci keberhasilan pemberantasan dan pencegahan judi online maupun darat. Salah satunya keterlibatan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam pengawasan dan penghentian sejumlah Penyelenggaraan Sistem Elektronik terindikasi judi online.
"Informasi yang valid akan mempercepat suatu proses penelusuran aliran dana. Oleh sebab itu, partisipasi masyarakat penting untuk mengungkap seluruh pihak yang dimungkinkan terlibat dalam pertumbuhan subur aktivitas judi online di Indonesia," Ivan menandaskan.
Reporter: Nanda Perdana Putra/Liputan6.com
(mdk/gil)