PPKM Level 3 Dibatalkan, Pemkot Larang Warga Salatiga Dilarang Pesta Kembang Api
Wali Kota Salatiga Yuliyanto mengatakan, pembatasan kegiatan masyarakat untuk mengendalikan penyebaran Covid-19. Masyarakat dilarang membuat even yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Pemerintah Pusat membatalkan kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat Natal dan Tahun Baru (Nataru). Pemerintah Kota Salatiga tetap melakukan penyekatan di sejumlah ruas jalan utama dan pembatasan kegiatan masyarakat pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Wali Kota Salatiga Yuliyanto mengatakan, pembatasan kegiatan masyarakat untuk mengendalikan penyebaran Covid-19. Masyarakat dilarang membuat even yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
-
Dimana PKM dibentuk? PKM merupakan program yang secara khusus dibentuk oleh Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (KEMENRISTEK DIKTI) Republik Indonesia.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Apa tujuan utama dari PKM? Secara umum, PKM bertujuan untuk mempersiapkan sumber daya mahasiswa yang berorientasi ke masa depan dan ditempa dengan transformasi Pendidikan Tinggi sehingga menjadi lulusan yang unggul, kompetitif, adaptif, fleksibel, produktif, berdaya saing dengan karakter Pancasila, serta memandu mahasiswa menjadi pribadi yang tahu dan taat aturan; kreatif dan inovatif; serta objektif dan kooperatif dalam membangun keragaman intelektual.
-
Apa saja jenis PPKS yang ditemukan di Jakarta? Contoh PPKS yang dijangkau adalah manusia gerobak, manusia silver, pengemis, dan badut.
"Pesta kembang api, acara di hotel juga dilarang. Aktivitas di restoran dan tempat wisata dibatasi," kata Yuliyanto, Selasa (7/12).
Yuliyanto mengatakan, akan berkoordinasi dengan Polres Salatiga untuk melakukan penyekatan pelaku perjalanan di ruas jalan. "Penjagaan di titik penyekatan dilakukan gabungan dengan Polres, TNI, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan," kata Yuliyanto.
Mesti Salatiga berada di PPKM level 1, warga diminta tetap menerapkan protokol kesehatan ketat dan dilarang membuat even yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Dia juga meminta masyarakat untuk mengurangi mobilitas di masa Natal dan Tahun Baru 2022.
"Pesta kembang api, acara di hotel juga dilarang. Aktivitas di restoran dan tempat wisata dibatasi," ujar dia.
Baca juga:
PPKM Level 3 Akhir Tahun Batal, Pengusaha Mal Janji Tak Gelar Acara Undang Kerumunan
Ridwan Kamil: Pembatalan PPKM Level 3 Tidak Mengurangi Rencana Pengetatan di Jabar
PPKM Level 3 Dibatalkan, Bupati Sleman Pastikan Tak Ada Pelonggaran Pengawasan
Pemprov DKI Terapkan PPKM Level 3 Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Wagub DKI: Aturan PPKM Saat Nataru akan Sesuaikan Kebijakan Pemerintah Pusat
Mendagri: Tak Boleh Ada Kerumunan Melebihi 50 Orang Saat Natal dan Tahun Baru
PPKM Level 3 Dibatalkan, Gibran Revisi SE Wali Kota