PPP kubu Romi minta Dewan Pengawas KPK dipilih Presiden bukan DPR
PPP mengusulkan untuk penyadapan tidak perlu izin ke pengadilan, tetapi ke dewan pengawas.
Revisi Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi masuk dalam Prolegnas 2016. Sedikitnya ada empat poin yang menjadi usulan dan perdebatan revisi tersebut.
Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan, revisi UU KPK merupakan inisiatif DPR dengan tujuan utama untuk memperkuat KPK. Ada empat yang menjadi usulan dalam revisi UU tersebut, di antaranya SP3, penyadapan, dibentuknya dewan pengawas KPK dan soal penyidik.
"Kalau saya condong penyadapan itu jangan sampai mengurangi kewenangan KPK. Kemudian jangan sampai ke pengadilan, kalau izin ke pengadilan penyadapan tak efektif. Cukup ke dewan pengawas," kata dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (29/1).
Pihaknya mendorong agar dalam revisi tersebut dibentuk dewan pengawas KPK. Untuk penyadapan tidak perlu izin ke pengadilan, tetapi ke dewan pengawas.
"PPP condong mengusulkan dewan pengawas diisi orang-orang yang memiliki kenegarawanan, pengalaman praktik hukum tahu teknis telekomunikasi. Dewan pengawas tak perlu diatur secara rinci, hanya anggota berapa, 5 atau 7 orang. Saya menyarankan bukan diisi anggota DPR, biar presiden saja yang membentuk. Melalui proses seleksi transparan," jelas Arsul yang juga Wasekjen PPP Kubu Romi tersebut.
Selanjutnya, kata dia, usulan revisi mengenai SP3 yang mana dalam undang-undang sekarang ini, KPK tidak mengenal SP3. Pertanyaannya, lanjut dia, bagaimana dengan orang yang telah meninggal yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kan enggak bisa diclose, harusnya diclose. Kedua orang tak meninggal tapi cacat permanen, kita punya pengalaman misalnya Pak Harto gimana," ucapnya.
Sedangkan masalah penyidik, jelas Arsul, dalam pasal 45 UU KPK menimbulkan penafsiran. Pertama, KPK berhak merekrut mendidik, mengangkat sebagai penyidik. Kedua, KPK memang berhak mengangkat memberhentikan penyidiknya, tapi harus sesuai KUHAP.
"Penyidik itu kan dari kepolisian, kejaksaan dan penyidik sipil. KPK boleh mengangkat penyidik tapi dari 3 itu. Kemarin saya sampaikan dengan pimpinan KPK, pimpinan KPK kan sudah roadshow dengan MA saya tanyakan bapak tanyakan enggak itu, saya denger sempat dibahas, kabarnya MA enggak bisa, harus mengikuti penafsiran yang kedua. Kalau mau UU-nya harus diubah," tutup loyalis PPP Kubu Romi tersebut.