Praperadilan jilid II digelar, kuasa hukum sebut penetapan tersangka Setnov prematur
Pemohon keberatan atas penetapan tersangka Setya Novanto untuk kedua kalinya. Alasannya, bertentangan dengan nebis in idem atau putusan praperadilan sebelumnya pada Jumat (29/9).
Sidang perdana praperadilan yang diajukan tersangka korupsi e-KTP Setya Novanto akhirnya digelar di PN Jakarta Selatan. Setelah pekan lalu sidang ditunda karena ketidakhadiran kubu KPK, kali ini sidang yang dipimpin hakim tunggal Kusno dimulai dengan mendengarkan permohonan dari kubu Setya Novanto.
Beberapa dalil permohonan yang dibacakan antara lain tidak sahnya proses penyidikan KPK kepada Setya Novanto sebagai tersangka. Kemudian, tidak sahnya penyidik independen KPK yang masih terikat dengan Polri.
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Mengapa Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Menurut Ganjar, dengan KTP Sakti nantinya masyarakat dapat mengakses berbagai bantuan pemerintah, hanya dengan kartu Identitas saja."Jaminan-jaminan selama ini ada dengan berbagai identitas satu per satu, sekarang bisa kita satukan dalam satu KTP dan kita sebut satu KTP Sakti,” ujar Ganjar usai silahturahmi Caleg dan Partai pengusung di Perum Graha Puspa Karangpawitan, Karawang, Jawa Barat, Jumat (15/12).
"Dalam pengangkatan itu status penyidikan berasal dari Polri belum resmi menjadi penyidik KPK. Yang berwenang menjadi penyidik adalah penyidik independen KPK, selain itu bertentangan dengan UU dan abuse of power," ujar Kuasa Hukum Setya Novanto di PN Jaksel, Kamis (7/12).
"Bila KPK ingin penyidik sendiri, harus mengubah UU, selama belum ada perubahan pengangkatan penyidik independen dari KPK adalah ilegal," sambungnya.
Pemohon juga keberatan atas penetapan tersangka terhadap Setya Novanto untuk kedua kalinya. Alasannya, bertentangan dengan nebis in idem atau putusan praperadilan sebelumnya pada Jumat (29/9).
"Maka dari itu termohon telah melawan hukum dan bertentangan dengan putusan pengadilan Negeri Jaksel pada 29 september 2017 yang berbunyi memerintahkan terhadaptermohon memberhentikan penyidikan kepada Setya Novanto, penetapan tersangka kepada pemohon merupakan prematur, maka jelas penetapan pemohon sebagai tersangka tidak sah dan dibatalkan," kata tim kuasa hukum Setya Novanto saat membaca permohonan.
Baca juga:
Sidang Praperadilan Setnov jilid II ditarget selesai pekan depan
Pastikan hadiri sidang praperadilan, KPK yakin patahkan argumen Setya Novanto
Kuasa hukum Setnov sebut praperadilan gugur setelah dakwaan dibacakan
Pengacara sebut KPK buru-buru P21 untuk hindari praperadilan Setnov