Praperadilan menang, Setnov heran ditetapkan tersangka e-KTP lagi
"Saya belum memikirkan praperadilan. Surat saja baru saya terima baru saya pelajari," ujar Setnov.
Ketua DPR, Setya Novanto mengaku belum menentukan langkah hukum setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka lagi atas dugaan tindak pidana korupsi proyek e-KTP terhadap dirinya. Hal ini disampaikan disela-sela peresmian pengerjaan pembangunan gedung Panca Bhakti di kantor DPP Golkar.
"Belum. Saya belum memikirkan praperadilan. Surat saja baru saya terima baru saya pelajari," ujar Setnov, Minggu (12/11).
Pria yang akrab disapa dengan panggilan Setnov itu mengaku heran atas status tersangka untuk kedua kalinya yang ia sandang. Terlebih lagi, kata Setnov, pihaknya telah memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat penetapan tersangka untuk pertama kalinya.
Kendati demikian, ketua umum Golkar itu mengatakan menyerahkan sepenuhnya segala permasalahan hukum kepada kuasa hukum.
"Apa yang menjadikan keputusan tentu yang tahu adalah penasihat hukum saya, yang mengerti maknanya. Kenapa dilakukan (penetapan tersangka oleh KPK) kembali dengan praperadilan sudah menang tapi masih dilakukan kembali tapi semuanya sudah saya serahkan," ujarnya.
Seperti diketahui, status tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi proyek e-KTP yang dikeluarkan KPK terhadap Setnov merupakan kali kedua. Pada penetapan tersangka untuk pertama kalinya, Setnov melakukan upaya hukum dengan menempuh jalur praperadilan.
Hampir dua minggu berjalan, hakim tunggal Cepi Iskandar memutuskan mengabulkan sebagian permohonan Setnov dalam praperadilan. Dalam putusan tersebut, Hakim Cepi menyatakan penetapan tersangka oleh KPK terhadap Setnov tidak sah secara hukum. Setnov pun bebas dari status tersangka.
"Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Setya Novanto yang dikeluarkan terhadap termohon tidak sah," kata Hakim Cepi, Jumat (29/9).
KPK pun tak patah arang menjerat pihak pihak yang dinilai harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah menimbulkan kerugian negara Rp 2.3 Triliun tersebut.
Jumat (10/11), komisi anti rasuah itu kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka.
"Setelah proses penyelidikan kemudian pimpinan KPK bersama tim penyelidik melakukan gelar perkara akhir Oktober. KPK menerbitkan SPDP 31 Oktober atas nama tersangka SN," ucap Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang saat membacakan penetapan tersangka Setya Novanto.