Preman Kerap Minta Pungli ke Sopir Truk di Karawaci Diciduk
Pelaku berinisial SMS (58), diketahui kerap mematok jasa biaya parkir truk sebesar Rp50 ribu. Pungutan liar sebesar itu, dipungut pelaku dengan bukti kuitansi yang dikeluarkan.
Unit reskrim Polsek Karawaci, Polres Metro Tangerang, akhirnya menciduk preman pelaku pungutan liar yang kerap memangsa pengendara truk besar, di kawasan industri Benua Indah di Jalan M Toha, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
Pelaku berinisial SMS (58), diketahui kerap mematok jasa biaya parkir truk sebesar Rp50 ribu. Pungutan liar sebesar itu, dipungut pelaku dengan bukti kuitansi yang dikeluarkan.
-
Kenapa penonton konser di Tangerang marah dan membakar panggung? Kesal sudah membeli tiket namun tidak bisa menonton band idola, sejumlah penonton konser mengamuk. Mereka hilang kendali, menumpahkan kekesalan dengan membakar sound system dan panggung. Harga tiket yang dibanderol Rp115.000 makin menambah kekesalan mereka.
-
Kapan bencana banjir lumpur terjadi di Tangerang Selatan? Bencana banjir lumpur dikarenakan jebolnya tanggul Situ Gintung yang berlokasi di Tangerang Selatan menimbulkan berbagai macam penyakit bagi penduduk sekitar.
-
Kapan Perang Kamang terjadi? Perang Belasting yang berlangsung di Kamang ini kemudian disebut juga dengan peristiwa Perang Kamang yang terjadi sekira tahun 1908.
-
Bagaimana Jembatan Kaca Berendeng menggambarkan keragaman di Kota Tangerang? “Tidak hanya sebagai jembatan penghubung, Jembatan Kaca Berendeng juga menjadi ikon yang merepresentasikan heterogenitas kebudayaan di Kota Tangerang,” ujar Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang, Rizal Ridolloh, melalui keterangan tertulis.
-
Apa yang dilakukan Kemensos di Kabupaten Tulungagung? Kementerian Sosial berkolaborasi memberikan pelayanan operasi katarak bagi PPKS lanjut usia (lansia) di Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, menggandeng Pemkab Tulungagung, RSUD Dr. Iskak, YPP, SCTV, Indosiar serta Perhimpunan Dokter Spesialis Mata Indonesia (PERDAMI).
-
Di mana letak Taman Pisang di Tangerang? Berlokasi persis di perempatan kantor DKP setempat, Perumnas 1, taman ini menawarkan tempat santai di tengah kota yang nyaman.
"Kurang dari 7 jam, kami melalui unit Buser berhasil mengamankan pria tersebut di rumahnya. Sudah di polsek dalam pemeriksaan," terang Kapolsek Karawaci Kompol Bagin Efrata Barus Kamis (11/11/2021).
Dari hasil pemeriksaan awal Polisi, pihaknya memperoleh sejumlah bukti kuitansi dengan nominal bervariasi mulai dari 5 ribu, 10 ribu, 20 ribu dan 30 ribu rupiah.
"Jadi banyak yang sudah disiapkan bukan hanya 50 ribu saja," katanya.
Selannutnya, jika SMS terbukti melakukan pungutan liar tersebut, pihaknya akan menjerat pelaku dengan pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.