Presiden Jokowi soal UU Ormas: Kalau ada yang ingin direvisi ya silakan
Presiden Joko Widodo tak ambil pusing dengan penolakan sejumlah pihak dengan pengesahan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi undang-undang. Presiden Jokowi mempersilakan kepada pihak yang menolak tersebut untuk menempuh mekanisme revisi.
Presiden Joko Widodo tak ambil pusing dengan penolakan sejumlah pihak dengan pengesahan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi undang-undang. Presiden Jokowi mempersilakan kepada pihak yang menolak tersebut untuk menempuh mekanisme revisi.
"Kalau ada yang ingin direvisi ya silakan, tahapan berikutnya. Bisa dimasukkan dalam prolegnas, ada yang belum baik, ada yang masih perlu ditambah, ada yang perlu diperbaiki, silakan," ucapnya saat memberikan sambutan dalam Rapat Kerja Nasional Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Rakernas Walubi) Tahun 2017 di Hall B3 Jakarta International Expo (Ji-Expo), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (26/10).
Jokowi menegaskan, pemerintah terbuka menerima keinginan pihak-pihak yang hendak merevisi UU Ormas. "Ya terbuka, kita terbuka. Kalau masih ada yang belum baik ya harus diperbaiki," ujar dia.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menambahkan, pengesahan Perppu Ormas menjadi UU sudah mendapat dukungan dari berbagai pihak. 314 Suara anggota DPR yang mendukung dari total 445 suara.
"Mayoritas mutlak yang hadir 445, yang mendukung 314, yang tidak mendukung 131. Artinya jelas banyak yang mendukung, mayoritasnya mutlak," jelasnya.
Jokowi kembali mengingatkan, pemerintah mendorong pengesahan Perppu Ormas menjadi Undang-Undang guna menjaga persatuan dan kebhinekaan di Indonesia. Menjaga Pancasila dari ancaman pihak-pihak yang ingin mengubah ideologi bangsa.
"Menjaga NKRI ini menyangkut eksistensi negara di masa-masa yang akan datang supaya jangan sampai ada yang mencoba-coba untuk mengganti ideologi negara kita Pancasila. Jadi jelas tujuannya," ucapnya.
Pada Selasa (24/10), DPR mengesahkan Perppu Ormas. Keputusan ini diambil melalui rapat paripurna DPR setelah melakukan voting pada 445 anggota fraksi.
"Dengan berbagai catatan yang disampaikan berbagai fraksi yang ada maka rapat paripurna menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi undang-undang," kata pimpinan rapat Fadli Zon di Ruang Rapat Paripurna.
Berdasar hasil voting Fraksi PDIP dengan 108, Golkar 70, PKB 32, PPP 23, NasDem 23, Hanura 15 anggota menyetujui Perppu Ormas untuk dijadikan UU. Sedangkan Fraksi Gerindra 62, PKS 24, dan PAN 35 anggota tidak menyetujui Perppu Ormas disahkan menjadi UU.