Presiden Jokowi Terkesan Buru-Buru Revisi UU KPK
Komisi Nasional Perempuan heran di akhir pemerintahan Presiden Joko Widodo terkesan serba terburu-buru tetapi tidak sesuai dengan keinginan rakyat. Salah satunya revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). DPR dan Presiden Jokowi langsung menyetujui adanya revisi UU KPK.
Komisi Nasional Perempuan heran di akhir pemerintahan Presiden Joko Widodo terkesan serba terburu-buru tetapi tidak sesuai dengan keinginan rakyat. Salah satunya revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). DPR dan Presiden Jokowi langsung menyetujui adanya revisi UU KPK.
Menurut Ketua Komnas Perempuan, Azriana, revisi UU KPK padahal tidak ada dalam program legislasi Nasional (Prolegnas) 2014-2019.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Bagaimana proses pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
-
Kenapa Hanan diperiksa KPK? Dirinya pun dicecar penemuan sejumlah uang pada saat penyidik KPK menggeledah rumah CEO PT Mulia Knitting Factory itu. "Pada saksi, tim Penyidik mengkonfirmasi antara lain kaitan temuan sejumlah uang saat dilakukan penggeledahan di rumah kediamannya," kata Ali kepada wartawan, Selasa (26/3).
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
"Revisi UU KPK itu yang tidak masuk Prolegnas 2014-2019 ataupun Prolegnas prioritas 2019. Ini tiba-tiba muncul jadi RUU yang dibahas, dan itu hanya 20 hari lagi menjelang berakhirnya anggota DPR periode ini," kata Azriana dalam memperingati hari Demokrasi Internasional di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (15/9).
Sementara, kata dia, nasib berbeda terjadi saat Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) diabaikan oleh pemerintah dan DPR. Padahal, kata dia, RUU tersebut sudah masuk prolegnas sejak lama.
"Sementara RUU Penghapusan kekerasan seksual, sudah masuk proglegnas-prolegnas sejak tahun 2016, tapi tidak kunjung dibahas hingga saat ini," ungkap Azriana.
Azriana mengatakan pemerintah terkesan menyikapi kekerasan seksual hanya pada kasus-kasus yang viral. "Menangani kasus kekerasan seksual kita tidak cukup merespon satu kasus per kasus," kata Azriana.
Padahal, kata dia, Indonesia dinyatakan darurat kekerasan seksual sejak 2014. Namun hal tersebut tidak disikapi serius. Justru hanya direspon dengan melakukan hukuman kebiri. Perlakuan tersebut memperlihatkan bahwa pengambil kebijakan tidak memiliki pengetahuan yang terbatas.
"Pemberlakuan kebiri itu memperlihatkan kepada kita betapa terbatas pengetahuan para pengambil kebijakan terhadap kebijakan sosial," ungkap Azriana.
Baca juga:
Mahfud MD: KPK Tak Bisa Kembalikan Mandat ke Presiden
'Kalau Benar Menguatkan KPK, Naikkan Anggaran 10 Lipat Seperti Janji Presiden Jokowi'
VIDEO: Pimpinan KPK Sepakat Serahkan Pemberantasan Korupsi ke Presiden Jokowi
Soal Mandat KPK Diserahkan ke Presiden, Ini Kata Komisioner Terpilih 2019-2023
Komisioner KPK Mundur, Basaria Tetap Selesaikan Tugas Hingga Desember
VIDEO: Srikandi dan Tokoh Pewayangan Ikut Demo di Depan Gedung KPK
Saut Situmorang Tegaskan Dirinya Tidak Mundur dari Pimpinan KPK