Pria Pembakar Bendera Merah Putih Dicokok Polres Lampung Timur
Dari penelusuran tersebut, pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap SN di kediamannya pada hari Kamis (1/4).
SN, seorang pria berusia 29 tahun ditangkap polisi. Ia diduga sebagai pelaku pembakaran bendera merah putih yang viral di media sosial. Lokasi diketahui terjadi di Lampung Timur.
"Pelaku sudah berhasil kami amankan, kemudian akan melakukan penyidikan lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Faria Arista di Lampung Timur, seperti dikutip Antara, Jumat (2/4).
-
Apa yang dibantah oleh TNI AD terkait video viral penganiayaan di Bandung? TNI Angkatan Darat (AD) membantah terkait narasi disampaikan pemuda inisial Y terduga pelaku penganiayaan yang mengaku sebagai keponakan dari Mayor Jenderal Rifky Nawawi.
-
Apa yang terjadi pada bocah yang viral di Bandung? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jenderal Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat. Videonya viral setelah seorang pelaku mengaku sebagai keponakan seorang jenderal.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Kapan video gang permukiman padat penduduk di Bandung diunggah? Merujuk kanal Youtube Walking Stories, Jumat (8/3), pintu masuk menuju permukiman padat penduduk di tengah Kota Bandung ini kondisinya menurun tajam.
-
Kenapa video tersebut viral? Video yang diunggahnya ini pun viral dan menuai perhatian warganet."YaAllah Kau bangunkan aku tengah malam, aku kira aku mimpi saat ku lihat suamiku sedang sujud," tulisnya di awal video yang diunggahnya.
-
Apa yang terjadi di video yang viral? Video berdurasi 20 detik tersebut memperlihatkan seseorang yang diklaim sebagai Gibran yang sedang menggendong bayi sambil mengumandangkan takbir.
Menurut keterangan dari kepolisian, SN yang merupakan warga Dusun III RT 07/RW 03, Desa Tulung Pasik, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur tersebut melancarkan aksi pembakaran bendera pada hari Selasa (30/3) pada pukul 15.00 Wib di kediamannya.
"Rekaman pembakaran tersebut diunggahnya ke media sosial Facebook milik pelaku dengan nama akun “Sunaryo” pukul 18.09 Wib," kata Faria.
Dari penelusuran tersebut, pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap SN di kediamannya pada hari Kamis (1/4).
"Dari penangkapan tersebut, kami telah mengamankan satu buah botol kecil berisi sisa bahan bakar, satu plastik bening berisi sisa bahan bakar jenis premium, abu sisa bendera, kayu penyulut api, dan satu unit handphone," katanya.
AKP Faria mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan rumah sakit untuk mengetahui kondisi kejiwaan tersangka.
"Kami akan berkoordinasi dengan rumah sakit jiwa guna mengetahui kondisi kejiwaannya," ujar Faria.
Atas tindakannya, SN dikenai sanksi tindak pidana Pasal 45 A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 66 jo. Pasal 24 Huruf a UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta lagu Kebangsaan.
Baca juga:
Polisi Proses Hukum Warga yang Live Streaming di FB Ajak Bakar Bendera Merah Putih
Video Anggota TNI Tetap Berdiri Gagah di Tengah Hujan Deras Hormati Penurunan Bendera
Cium Bendera Merah Putih, Mantan Tentara ISIS Berikrar Setia NKRI
Polisi Masih Memburu Viral Pembakar Bendera Merah Putih
Pembakar Bendera Merah Putih Viral di Tiktok WNI asal Aceh Tinggal di Malaysia
Polisi Kantongi Pembakar Bendera Merah Putih, Warga Aceh Tinggal di Malaysia