Priyo: Pak Anas jadi korban dari kesemangatan aparat
"Kalau hakim terlalu semangat dengan membalas supaya korupsi diberantas, itu saya kira kasihan sekali."
Waketum DPP Golkar kubu Agung Laksono, Priyo Budi Santoso menyayangkan putusan kasasi Mahkamah Agung 14 tahun penjara terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Kata dia, putusan tersebut sangat mencederai keadilan hukum di Indonesia.
"Mungkin saja Anas buat kesalahan, tapi saya lihat dengan sendiri situasi penegakan hukum di negara ini. Tegas itu perlu tapi apa perlu seperti ini? Saya sedih, nilai kemanusiaan mesti ada," ujar Priyo usai mengadakan diskusi di kantor Pridem Center, Jl. Cipaku No. 12, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (10/6).
Lebih lanjut Priyo menegaskan, apa yang diputuskan Mahkamah Agung adalah efek dari sikap semangat untuk memberantas korupsi di Indonesia. Sekalipun demikian, kata dia, putusan itu harus dihormati.
"Ini efek dari MA yang semangat memberantas korupsi. Kalau hakim terlalu semangat dengan membalas supaya korupsi diberantas, itu saya kira kasihan sekali. Pak Anas jadi korban dari kesemangatan aparat. Tapi, kita hormati putusan itu," papar dia.
Diketahui, selain hukuman kurungan 14 tahun, Majelis Hakim MA juga mencabut hak politik Anas. Kata Priyo, seharusnya majelis tetap mempertimbangkan nilai keadilan sebuah hukum.
"Meski itu kewenangan hakim tapi rasa ketikadilan itu muncul. Apa perlu seperti itu?" lanjut dia.
Terkait putusan MA, Priyo meminta agar tetap mengedepankan sikap bijak agar situasi di negara ini benar-benar adil. "Mungkin tetap mengedepankan wisdom ke depan agar situasi negara kita ini lebih baik," pungkas dia.