Provokasi warga bunuh sekuriti PT Lonsum, kades di Lahat ditangkap
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Budi Suryanto mengatakan, kades itu ditangkap usai melakukan olah TKP dan pemeriksaan tersangka serta saksi. Risansi diduga memprovokasi warga sehingga terjadilah bentrokan.
Dianggap sebagai provokator pembunuhan berencana terhadap sekuriti PT Lonsum, Risansi (48) ditangkap polisi. Pembunuhan itu imbas dari sengketa lahan antara warga dan perusahaan sawit.
Risansi adalah Kepala Desa Suka Makmur, Kecamatan Gumai Talang, Lahat, Sumatera Selatan. Tiga warganya yang juga eksekutor ditangkap, yakni Herliansyah (27), Najamuddin (46), dan Yandri (35).
-
Apa yang dilakukan Dudung Abdurachman di Pekan Raya Jakarta? Eks Kepala Staff Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman kedapatan menghabiskan waktu luang bersama keluarga. Dia memilih untuk berkunjung ke Pekan Raya Jakarta (PRJ).
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Siapa yang menemukan pendatang yang menjadi pemulung di Jakarta? "Ada juga yang beberapa waktu lalu ketemu ya kita pemulung segala macam. Kita kembalikan,"
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Kenapa Pemilu di Indonesia penting? Partisipasi warga negara dalam Pemilu sangat penting, karena hal ini menunjukkan dukungan dan kepercayaan terhadap sistem demokrasi yang berlaku.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
Peristiwa itu bermula saat tersangka Risansi mengumpulkan warganya di balai desa untuk membahas lahan sawit di Blok BS PT Lonsum yang belum diganti rugi, Kamis (20/9). Akhirnya disepakati lahan itu wajib dipertahankan.
Keesokan harinya, karyawan PT Lonsum melakukan panen di lahan yang masih bersengketa. Tak terima, tujuh orang warga dengan membawa senjata tajam meminta menghentikan panen itu.
Penolakan warga dihalangi beberapa sekuriti perusahaan hingga terjadilah adu fisik antara warga dan sekuriti. Tersangka Najamuddin emosi sampai bernita mencabut pedang untuk melakukan kekerasan.
Korban, Ristal Alam (28), menghalanginya. Namun, tersangka Herliansyah yang berada di belakang membacok korban dan mengenai leher hingga punggungnya. Korban tewas di tempat.
Tersangka Risansi mengaku sudah berusaha menenangkan warga agar tidak terjadi bentrokan. Warganya emosi lantaran PT Lonsum belum juga memberikan ganti rugi terhadap lahan warisan keluarga.
"Situasinya sudah panas. Saya sampai ke warga, jangan anarkis, harus nahan diri. Tapi kalau gak bisa lagi, maka bentrok," ungkap tersangka Risansi di Mapolda Sumsel, Rabu (26/9).
Tersangka Heriyansyah mengaku turut membacok korban lantaran rekannya, Najamuddin, dikepung sekuriti. Dia dan dua tersangka lain yang berada di TKP turut terluka akibat diserang sekuriti.
"Yang ikut bentrok kami bertiga. Banyak warga yang lihat, tapi lari semua," jelas tersangka Heriyansyah.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Budi Suryanto mengatakan, kades itu ditangkap usai melakukan olah TKP dan pemeriksaan tersangka serta saksi. Risansi diduga memprovokasi warga sehingga terjadilah bentrokan.
"Kades sudah tahu bakal terjadi bentrokan tetapi tidak menahan emosi warga, tetapi memprovokasi," kata Budi.
Dalam kasus ini, diamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya samurai sepanjang satu meter dan golok. Penyidik masih melakukan pengembangan karena diduga masih ada pelaku lain yang terlibat.
"Para tersangka dikenakan Pasal 340, 338 dan 170 KUHP. Ada juga dikenakan undang-undang kepemilikan senjata tajam, ancamannya di atas 15 tahun penjara," jelas dia.
Baca juga:
Sering cekcok karena orang ketiga, Amun tega cekik istri hingga tewas
Kesal diumpat dan dipukul, junior di BP2IP Tangerang tikam senior hingga tewas
Legenda Persib: Saya ingin liga berhenti dulu, Viking, The Jak, Bonek ditiadakan
Pengakuan Anton, cabuli & cekik siswi SD di Karawang hingga tewas
Diserang orang tak dikenal, diplomat AS tewas di Madagaskar
Bunuh bocah SD, pelaku panik lantaran korban teriak saat dicabuli
Tusuk remaja hingga tewas saat berkelahi, Nur serahkan diri ke polisi