Provokator Massa Rusak Pos Penyekatan Suramadu Diringkus Polisi
"Pelaku mengaku memposting tersebut karena marak terjadi penyekatan. Dia memposting supaya yang membaca postingan ikut bergabung bersama dia," tegasnya.
Dianggap melakukan upaya provokasi dan ujaran kebencian, seorang warga Bangkalan, Madura, Jawa Timur berinisial UF diringkus polisi. Ia disebut mengajak warga untuk melawan saat penyekatan Jembatan Suramadu beberapa waktu lalu.
Penangkapan terhadap UF ini dilakukan oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, UF diketahui sebagai seorang karyawan di perusahaan ekspedisi di kawasan Kenjeran, Surabaya.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Apa itu virus? Virus adalah mikroorganisme yang sangat kecil dan tidak memiliki sel. Virus merupakan parasit intraseluler obligat yang hanya dapat hidup dan berkembang biak di dalam sel organisme biologis.
-
Bagaimana mutasi virus Corona pada pria tersebut terjadi? Selama masa infeksi, dokter berulang kali mengambil sampel dari pria tersebut untuk menganalisis materi genetik virus corona. Mereka menemukan bahwa varian asli Omicron BA1 telah mengalami lebih dari 50 kali mutasi, termasuk beberapa yang memungkinkannya untuk menghindari sistem kekebalan tubuh manusia.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
-
Di mana virus dapat menyebar? Virus juga dapat menyebar melalui udara, air, makanan, dan kontak langsung dengan individu yang terinfeksi.
-
Bagaimana cara kerja virus? Cara kerja virus adalah sebagai berikut:Virus masuk ke dalam tubuh inang melalui berbagai cara, seperti udara, darah, cairan tubuh, atau kontak langsung dengan benda yang terkontaminasi virus.Virus mencari sel inang yang cocok untuk menginfeksi. Sel inang adalah sel yang memiliki reseptor yang sesuai dengan protein permukaan virus. Virus melekat pada reseptor sel inang dan memasukkan materi genetiknya (DNA atau RNA) ke dalam sel inang. Materi genetik virus dapat berbentuk untai tunggal atau ganda, linear atau sirkuler.Materi genetik virus mengambil alih fungsi sel inang dan membuat sel inang menjadi pabrik virus. Sel inang akan menghasilkan ribuan salinan virus baru dengan menggunakan bahan-bahan dari sel inang itu sendiri.Virus baru keluar dari sel inang dengan cara lisis (membuat sel pecah) atau budding (membuat kantung-kantung kecil di permukaan sel). Virus baru kemudian siap untuk menginfeksi sel-sel lain.
"UF bekerja di ekspedisi di daerah Kenjeran, Surabaya. Yang bersangkutan disangkakan menyebarkan ujaran kebencian di media sosial WhatsApp pada 22 Juni 2021," katanya, Kamis (24/6).
Dalam kasus ini, UF diketahui mengajak dan memprovokasi warga melalui medsos agar melakukan perusakan tenda pos penyekatan di Jembatan Suramadu. Ajakan ini, dianggap telah membuat beberapa warga menjadi terprovokasi.
"Di daerah Madura, khususnya di Bangkalan (Covid-19) meningkat. Pemprov Jatim dan Polda melakukan upaya antara lain melakukan penyekatan untuk menekan penyebaran. Namun, di tengah upaya melakukan pencegahan masih ada masyarakat yang menyebarkan yang menimbulkan gejolak. Motifnya katanya ikut-ikutan," katanya.
Hal senada disampaikan Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy. Ia menjelaskan modus yang dipakai UF melakukan ajakan melalui medsos pada masyarakat di wilayah Madura untuk melakukan aksi di penyekatan Suramadu.
"Pelaku mengaku memposting tersebut karena marak terjadi penyekatan. Dia memposting supaya yang membaca postingan ikut bergabung bersama dia," tegasnya.
Dari penangkapan ini polisi mengamankan barang bukti beberapa postingan yang dilakukan UF dan satu buat unit ponsel. Atas perbuatannya, UF dijerat pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman 6 tahun penjara.
Baca juga:
RSD Wisma Atlet Kemayoran Tambah 500 Tempat Tidur
Respons Wagub DKI Soal Antrean Pasien Tumpah ke Selasar Rumah Sakit
MA Keluarkan Lima Imbauan untuk Hakim & Aparatur Pengadilan Terkait Lonjakan Covid-19
Belum Teruji, Penggunaan Obat Ivermectin Sebagai Terapi Covid-19 Harus Hati-hati
Seluruh Wilayah Aceh Bebas Zona Merah Penyebaran Covid-19
Anggota DPR Soal Jenazah Covid di DKI Diangkut Pakai Truk: Jadi Pelajaran Buat Warga