PSBB Bodebek Diperpanjang, Sanksi Lebih Tegas Hingga Ada Denda
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Bodebek diperpanjang hingga 26 Juni 2020.
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Bodebek diperpanjang hingga 26 Juni 2020. Kebijakan ini diperketat dengan pemberian sanksi yang tegas bagi para pelanggar.
Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 40 Tahun 2020 tentang pedoman pengenaan sanksi pelaksanaan PSBB di Bodebek tertuang sanksi administratif bagi pelanggar berupa denda.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
-
Di mana virus dapat menyebar? Virus juga dapat menyebar melalui udara, air, makanan, dan kontak langsung dengan individu yang terinfeksi.
-
Apa itu virus? Virus adalah mikroorganisme yang sangat kecil dan tidak memiliki sel. Virus merupakan parasit intraseluler obligat yang hanya dapat hidup dan berkembang biak di dalam sel organisme biologis.
-
Bagaimana mutasi virus Corona pada pria tersebut terjadi? Selama masa infeksi, dokter berulang kali mengambil sampel dari pria tersebut untuk menganalisis materi genetik virus corona. Mereka menemukan bahwa varian asli Omicron BA1 telah mengalami lebih dari 50 kali mutasi, termasuk beberapa yang memungkinkannya untuk menghindari sistem kekebalan tubuh manusia.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
Salah satunya, dalam pasal keempat, tertulis bahwa orang yang tidak menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi. Dalam bentuk sanksi administratif berupa teguran lisan atau teguran kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum.
Selain itu, mereka yang melanggar juga akan dikenakan sanksi dengan nominal paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak bisa mencapai Rp250 ribu. Keputusan pemberian sanksi diserahkan kepada Satpol PP didampingi Kepolisian.
Lalu, warga yang berkumpul melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 (lima) orang di tempat atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi dalam bentuk sanksi administratif berupa teguran lisan atau teguran tertulis.
Salah satunya, harus melakukan kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum. Jika tidak, warga yang melanggar ini akan dikenakan denda administratif paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp250 ribu.
Aturan ketat berlaku bagi pengendara mobil pribadi dengan kapasitas penumpang lebih dari 50 persen. Denda administratif paling sedikit Rp500 ribu dan paling banyak Rp1 juta. Opsi lainnya membersihkan sarana fasilitas umum dengan penindakan penderekan mobil.
"Setelah dilakukan penderekan kendaraan, Satuan Polisi Pamong Praja menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemilik atau pengemudi mobil penumpang pribadi dalam waktu 1x24 jam untuk mengambil kendaraannya," tulis Ridwan Kamil dalam Pergub.
Tak hanya untuk kendaraan roda empat, aturan untuk pengendara motor pun tertuang dalam Pasal 14. Jika mereka melanggar dengan tidak menggunakan masker, akan ada sanksi berupa denda administratif paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp250 ribu.
Selain menggunakan masker, pengendara motor diperbolehkan membonceng selama keduanya memiliki alamat yang sama. Mereka harus bisa membuktikan aktivitasnya berkaitan dengan kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan covid-19 juga berhubungan bagi kondisi gawat darurat kesehatan.
(mdk/lia)