PT BMH menang lawan Kementerian LHK, Kejagung bakal ajukan gugatan
Kejagung masih melakukan koordinasi mendalam dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mempersiapkan langkah hukum untuk melawan keputusan Pengadilan Negeri, Palembang, Sumatera Selatan yang meloloskan PT Bumi Mekar Hijau (BMH) atas kasus pembakaran lahan hutan pada tahun 2015 lalu saat melawan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tak puas pembakar hutan lolos, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Bambang Setyo Wahyudi mengatakan pihaknya telah mempersiapkan segala sesuatunya untuk menggugat secara perdata perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat.
"Ini lagi diproses juga (gugatan), ada beberapa surat kuasa khusus (SKK) dari Kementerian terkait," kata Bambang di Kejagung, Jakarta, Senin (22/2).
Dia mengaku sampai saat ini, Kejagung masih melakukan koordinasi mendalam dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Jika, nantinya telah diputuskan, Kejagung akan segera menggugat perusahaan tersebut.
"Masih rapat-rapat untuk evaluasi, mungkin ada beberapa atau sebagian yang akan digugat," jelas dia.
Bambang tak membantah dalam gugatannya kali ini, Kejagung bakal melibatkan jaksa pengacara negara. "Saat itu kita tidak dilibatkan, bisa saja nanti banding jaksa pengacara negara dilibatkan," terang dia.
Diketahui, Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan menolak gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH). Dalam amar putusannya, PT BMH bebas dari denda sepeser pun.
Sidang yang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua, Parlas Nababan dan Hakim Anggota, Eliawati dan Saiman menolak seluruh gugatan KLHK, padahal gugatan perdata kali ini merupakan gugatan dengan jumlah kerugian lingkungan hidup tersebesar. Di mana KLHK meminta ganti rugi materil Rp 2,7 triliun dan biaya pemulihan lingkungan sebesar 5,2 triliun.
Dalam pertimbangan putusannya, Pengadilan Negeri Palembang menyatakan bahwa kebakaran hutan di lahan milik PT BMH memang benar terjadi. Namun, dinilai hakim kebakaran itu tidak menimbulkan kerugian ekologi atau kerusakan lingkungan.