PTUN batalkan putusan KIP soal publikasi investigasi kematian Munir
Adanya putusan hakim dari PTUN memposisikan Kementerian Sekretariat Negara tidak mewajibkan mengungkapkan hasil investigasi kematian Munir. Hakim Wanceslaus pun mempersilakan pihak termohon keberatan yakni KontraS dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk mengambil langkah kasasi atas putusan yang sudah dibacakan.
Episode drama pengumuman hasil investigasi Tim Pencari Fakta (TPF) kematian Munir Said Thalib, aktivis HAM, masih panjang. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menggugurkan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang mengimbau Kementerian Sekretariat Negara membuka hasil investigasi tersebut.
"Menyatakan batal putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 025/IV/KIP-PS-A/2016 tanggal 10 Oktober 2016 yang dimohonkan keberatan tersebut," ujar Hakim Ketua Wenceslaus saat membacakan putusan sidang di PTUN Jakarta Timur, Kamis (16/2).
-
Mengapa Al-Munir berhenti terbit? Penyebab utama berhentinya penerbitan majalah Al-Munir ini karena faktor keuangan yang tidak mencukupi.
-
Kenapa Ma'ruf Amin hadir di muktamar PKB? Diketahui, Ma'ruf Amin kembali dipercaya menjabat Ketua Dewan Syuro DPP PKB berdasarkan hasilMuktamar ke-VI yang digelar di Nusa Dua Bali, Minggu (25/8) lalu.
-
Bagaimana Al-Munir mendapatkan penghasilan? Al-Munir pun mendapatkan penghasilan dari para langganannya.
-
Apa isi dari manuskrip Mesir Kuno yang ditemukan? Ahli menemukan manuskrip Mesir Kuno berisi kisah masa kecil Yesus, ketika Yesus menghidupkan patung merpati dari tanah liat menjadi burung hidup.
-
Apa yang ditemukan di dalam peti mati tembaga Mesir Kuno itu? Dalam peti tersebut, ditemukan banyak jeroan dengan kondisi buruk serta mumi kadal yang dibungkus linen.
-
Apa kepanjangan dari UMR? Kepanjangan UMR adalah Upah Minimum Regional. Sederhananya, UMR adalah tetapan besaran upah minimum bagi pekerja atau buruh di taraf regional.
Surat Munir untuk Presiden ©2017 merdeka.com/imam buhori
Adanya putusan hakim dari PTUN memposisikan Kementerian Sekretariat Negara tidak mewajibkan mengungkapkan hasil investigasi kematian Munir. Hakim Wanceslaus pun mempersilakan pihak termohon keberatan yakni KontraS dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk mengambil langkah kasasi atas putusan yang sudah dibacakan.
"Setelah putusan ini diucap manakala ada pihak yang keberatan dengan putusan ini silakan mengajukan langkah selanjutnya dalam kurun waktu 14 hari," ujarnya.
Sebelumnya, Senin (10/10/2016) KIP membacakan putusan sengketa informasi perihal hasil investigasi kematian Munir yang sudah dikerjakan oleh TPF Munir. Dalam putusannya, KIP memutuskan pemerintah yang diwakili kementerian sekretariat negara harus mempublikasikan hasil investigasi penyebab kematian aktivis yang meninggal karena diduga diracun arsenik saat penerbangannya menuju Amsterdam, 7 September 2004.
Baca juga:
Ini 'Postcard from Heaven', kartu pos Munir untuk Jokowi
KontraS serahkan kartu pos desakan pemerintah buka dokumen TPF Munir
Istana sebut fotokopi dokumen TPF Munir sudah di tangan Jaksa Agung
Sebut multitafsir, Mensesneg keberatan putusan KIP soal kasus Munir
10 Tahun Aksi Kamisan di depan Istana