Pukat UGM Dorong Dewas Berani Tegakkan Kode Etik KPK Sikapi Kasus Lili Pintauli
Sebelum tersangkut dugaan gratifikasi tiket Mandalika, Lili juga diketahui pernah menjalin komunikasi dengan pihak yang sedang berperkara dengan KPK. Tak hanya itu, nama Lili Pintauli juga dilaporkan terkait kasus Tanjung Balai.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar kembali menjadi sorotan karena diduga menerima gratifikasi dan melanggar kode etik. Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenurrohman berharap Dewan Pengawas benar-benar bisa menegakkan kode etik KPK menyikapi masalah ini.
"Harapan saya Dewan Pengawas KPK harus menjaga dan menegakkan kode etik KPK. Zero Tolerance dengan prinsip standar Zero Tolerance," kata Zaenurrohman, Kamis (22/4).
-
Kapan Nawawi Pomolango dilantik sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
-
Kapan Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? "Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Bagaimana Nurul Ghufron merasa dirugikan oleh Dewan Pengawas KPK? "Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit," Ghufron menandaskan.
-
Kenapa Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? Wakil ketua KPK itu menyebut laporannya ke Bareskrim Mabes Polri sehubungan dengan proses etik yang tengah menjerat dirinya karena dianggap menyalahkan gunakan jabatan.
-
Siapa yang dilantik menjadi Ketua KPK Sementara? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
Zaenurrohman menambahkan, bukan sekali ini saja Lili Pintauli melakukan pelanggaran kode etik KPK. Hal itu sangat memalukan.
Sebelum tersangkut dugaan gratifikasi tiket Mandalika, Lili juga diketahui pernah menjalin komunikasi dengan pihak yang sedang berperkara dengan KPK. Tak hanya itu, nama Lili Pintauli juga dilaporkan terkait kasus Tanjung Balai.
"Menurut saya, ini semakin membuktikan jika Lili Pintauli ini memalukan. Tidak memahami nilai dasar di internal KPK yakni nilai integritas. Dia tidak layak lagi menjabat sebagai pimpinan KPK," tegasnya.
Zaenurrohman membeberkan pelanggaran etik yang diduga dilakukan Lili Pintauli ini bahkan mendapatkan sorotan dunia internasional. Bahkan sampai muncul dalam laporan HAM Amerika Serikat.
"Saya melihatnya ini memalukan, sangat memalukan. Level pelanggaran Lili Pintauli ini sudah menjadi sorotan internasional," tutup Zaenurrohman.
Seperti diketahui, saat ini Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) tengah mencari tahu total penerima fasilitas nonton MotoGP Mandalika dalam kasus dugaan gratifikasi Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
"Sekarang kan lagi dicari, belum tahu kan untuk berapa orang, belum mengerti. Belum mengerti, ini lagi cari bahannya," ujar anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/04).
Diduga Lili tak hanya sendiri menerima fasilitas tiket nonton dan penginapan hotel selama kurang lebih satu minggu. Pihak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pertamina ini diduga juga memberikan fasilitas terhadap kerabat Lili.
Pengusutan total penerima fasilitas itu diselisik dewas KPK terhadap pihak Pertamina. Dewas berharap para pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan kooperatif dan jujur.
"Sehingga bisa lebih cepat selesai kan, kalau keterangan (yang) diberikan tidak apa adanya tidak selesai-selesai nanti," kata Albertina.
(mdk/lia)