Pulang dari kelab malam sambil mabuk, Handoko bunuh istri
Polres Boyolali mengungkap kasus pembunuhan terhadap Novi Septiyani (22), warga Dukuh Gumukrejo, Desa Kebongulo, Kecamatan Musuk Jawa Tengah. Korban meninggal secara tidak wajar.
Polres Boyolali mengungkap kasus pembunuhan terhadap Novi Septiyani (22), warga Dukuh Gumukrejo, Desa Kebongulo, Kecamatan Musuk Jawa Tengah. Korban meninggal secara tidak wajar.
"Kami bergerak cepat dari hasil penyelidikan, dan kemudian menangkap suami korban, Handoko (36) warga Dukuh Gumukrejo, Desa Kebongulo, Kecamatan Musuk yang kini ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Polres Boyolali AKBP Aries Andhi, Senin kemarin.
-
Kapan Angga pindah ke Boyolali? Pindah dari Jakarta ke Boyolali pada tahun 2004, Angga mengaku sekeluarga tinggal di bekas kandang kambing milik kakeknya.
-
Kenapa Gendar Pecel di Boyolali makin langka? Gendar Pecel sendiri merupakan kuliner yang begitu populer di Salatiga, Boyolali, dan Solo. Seiring berjalan waktu, keberadaan kuliner ini makin langka karena bersaing dengan menjamurnya ragam kuliner baru.
-
Apa ciri khas Sego Tempong Boyolali? Di Boyolali, makanan Sego Tempong sudah diadaptasi sesuai dengan lidah warga Jateng. Uniknya lagi, lauk sego tempong di salah satu warung makan di Boyolali itu adalah iga sapi yang pedas.
-
Apa yang menjadi daya tarik utama wisata Boyolali? Boyolali, sebuah kabupaten kecil yang terletak di Jawa Tengah, yang tidak sebesar kota-kota besar di sekitarnya seperti Solo. Namun, Boyolali memiliki keindahan alam yang tak kalah menarik dari daerah lain.
-
Apa saja objek wisata alam yang menarik di Boyolali? Wisata Boyolali didominasi oleh ragam pilihan destinasi alam yang indah. Boyolali adalah sebuah kota kecil yang terletak di provinsi Jawa Tengah. Kota ini menyimpan cukup banyak keindahan alam dan kekayaan budaya yang patut untuk dijelajahi.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Menurut Kapolres, pihaknya mengungkap kasus dugaan pembunuhan tersebut berawal dari informasi tentang kejanggalan kematian korban Novi Septiyani di rumahnya, Senin (1/10) dini hari.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan masyarakat yang ikut memandikan jenazah, suami korban, orang tua korban, tetangga korban.
"Kami menduga dari keterangan saksi, kematian korban memang tidak wajar, dan sebelum meninggal ada peristiwa tindak pidana penganiayaan," ucap Kapolres.
Bahkan, Polres Boyolali bekerja sama dengan tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Jateng melakukan outopsi jasad korban dengan membongkar makamnya di tempat pemakaman desa setempat, pada Minggu (7/10).
"Dari hasil outopsi jasad korban yang dilakukan oleh Tim DVI Polda Jateng, memang dugaan kematian korban disebabkan adanya bekas tanda penganiayaan pada tubuh korban," lanjutnya.
Namun Polres Boyolali tetap masih menunggu hasil resmi outopsi dari Tim DVI Polda Jateng untuk proses hukum selanjutnya.
Kendati demikian, kata Kapolres dari hasil pemeriksaan tersangka Handoko mengaku melakukan tindak pidana kekerasan hingga menyebabkan istrinya meninggal dunia. Dugaan itu, dikuatkan di rumah korban hanya dihuni tiga orang yakni tersangka, korban dan putrinya yang masih usia lima tahun.
Selain itu, lanjut Kapolres, keterangan saksi dari masyarakat yang mengetahui di tubuh korban ada tanda-tanda luka bekas kekerasan.
Selain itu, tersangka diduga dalam kondisi mabuk tinggi saat pulang dari tempat hiburan malam, pada Minggu (30/9), sekitar pukul 22.00 WIB. Tersangka setibanya di rumah, langsung membuka pintu memasukkan sepeda motornya ke dalam rumah.
Tersangka sempat bertengkar dengan korban, dan terdengar ada suara jeritan serta rintihan yang sempat didengar warga sekitarnya.
Handoko yang ditetapkan tersangka langsung ditahan di Mapolres Boyolali, dan akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan hingga orang lain meninggal, dan pasal 44 ayat 3 Undang Undang RI No. 23/2004 tentang Penghapusan KDRT dan atau Pasal 338 KUHP, tentang Tindak Pidana Pembunuhan.
Baca juga:
Begini kronologi pembunuhan pelajar di Depok bermotif narkoba
Motif Pay bunuh pelajar di Depok karena ingin beli ganja
Mau nagih utang, petani di OKU tewas di jalan diduga dibegal
Sekeluarga di Musi Rawas berebut lahan parkir, bapak tewas ditusuk anak kandung
Tembak mati adik ipar, Kompol Fahrizal disebut alami gangguan jiwa sejak 2014
Pembunuh pelajar yang ditemukan di Kali Ciputat dibekuk