Pulang Kunker dari Kepulauan Talaud, Jokowi Tandatangani Surat Pemberhentian Ketua KPK Firli Bahuri
Jokowi dijadwalkan akan kembali ke Jakarta pada Kamis malam ini.
Jokowi dijadwalkan akan kembali ke Jakarta pada Kamis malam ini.
- Istana Pastikan Jokowi Pecat Firli Bahuri dari Ketua KPK, Surat Sudah Dikirim
- VIDEO: Istana Pastikan Jokowi Pecat Firli Bahuri dari Ketua KPK, Surat Sudah Dikirim
- Pengamat Nilai Firli Bahuri Harus Diberhentikan Secara Tidak Hormat
- Jokowi: Surat Pengunduran Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Belum Sampai Meja Saya
Pulang Kunker dari Kepulauan Talaud, Jokowi Tandatangani Surat Pemberhentian Ketua KPK Firli Bahuri
Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah menyiapkan surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK). Keppres ini akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Kamis (28/12), untuk ditandatangani.
Adapun Jokowi saat ini sedang melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Kamis (28/12). Jokowi dijadwalkan akan kembali ke Jakarta pada Kamis malam ini.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, Kemensetneg juga telah menerima Surat Dewan Pengawas KPK yang berisi putusan kode etik dan pedoman perilaku Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu, 27 Desember 2023. Istana juga telah menerima surat pengunduran diri Firli Bahuri dari Ketua dan Pimpinan KPK pada Sabtu, 23 Desember 2023.
"Kemensetneg telah menerima surat dari Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023 terkait Permohonan Mengundurkan Diri dari Ketua dan Pimpinan KPK diterima pada Sabtu tanggal 23 Desember 2023 (sore hari)," kata Ari kepada wartawan, Kamis (28/12).
Firli Divonis Langgar Etik Berat
Sebelumnya, Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri divonis terbukti melakukan pelanggaran etik oleh Majelis Etik Dewan Pengawas (Dewas KPK). Firli Bahuri dinyatakan terbukti melakukan pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Pertemuan tersebut dilakukan Firli Bahuri untuk mengamankan SYL dari kasus korupsi yang tengah ditangani tim penindakan lembaga antirasuah.
"Menyatakan terperiksa saudara Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik yaitu melakukan hubungan langsung ataupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani KPK dan tidak diberi tahu dengan sesama pimpinan lain yang diduga menimbulkan konflik kepentingan serta tidak menunjukkan keteladanan dalam kehidupan sehari-hari," ujar Ketua Majelis Etik Tumpak Hatorangan Panggabean dalam amar putusannya, Rabu (27/12/2023).
Sementara itu, sidang vonis etik Firli Bahuri ini berbarengan dengan pemeriksaannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Pemeriksaan terhadap Firli Bahuri dijadwalkan di Dittipidkor Bareskrim Polri pada Rabu, 27 Desember 2023.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, memastikan Firli Bahuri hadir memenuhi panggilan setelah penyidik berkomunikasi dengan penasihat hukum.
"Dari konfirmasi yang disampaikan kuasa hukum tersangka FB, bahwa tersangka FB akan hadir memenuhi panggilan penyidik," kata Ade dalam keterangannya, Rabu (27/12/2023).