Puluhan PNS Jambi ajukan izin cerai
Puluhan PNS Jambi ajukan izin cerai. Mengenai penyebab perceraian, dia menyebut alasannya beragam. Mulai dari faktor ekonomi, perselingkuhan, kekerasan rumah tangga, dan salah satu pihak bermasalah hukum, seperti narkoba dan berjudi.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi Husairi menerima puluhan permohonan izin cerai dari pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara (ASN). Mereka mengajukan permohonan gugat cerai dengan berbagai macam persoalan.
"Ya, memang ada puluhan ASN yang mengajukan izin cerai ke BKD. Akan tetapi, belum semuanya disetujui," katanya seperti dilansir Antara di Jambi, Senin (14/8).
-
Di mana PNS itu ditikam? Peristiwa itu terjadi kira-kira pukul 09.28 WIT di Jalan Dekai- Sarendala, Kabupaten Yahukimo.
-
Apa yang dimaksud dengan Jaranan Pegon? Jaranan Pegon merupakan jaranan tradisional yang gerakannya lebih lemah lembut dibandingkan Jaranan Jawa dan Jaranan Sentherewe.
-
Apa yang terjadi pada PNS tersebut? Korban atas nama Yosep Pulung tewas usai ditikam Orang Tak Dikenal (OTK) di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (4/4) kemarin.
-
Apa yang dicetak oleh Peruri? Peruri juga berfungsi membuat dokumen negara yang memiliki fitur sekuriti berupa Dokumen Keimigrasian dan Benda Meterai guna memenuhi kebutuhan sesuai permintaan instansi yang berwenang.
-
Apa yang dimaksud dengan perdamaian? Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), perdamaian berarti penghentian permusuhan, atau perihal damai.
-
Di mana banjir perkotaan sering terjadi? Urbanisasi yang cepat sering kali memperburuk masalah banjir. Pembangunan di daerah perkotaan mengurangi area resapan air alami karena permukaan yang ditutupi oleh aspal dan beton. Sistem drainase yang tidak memadai dan tersumbat juga menjadi penyebab umum banjir di kota-kota besar, terutama saat hujan lebat.
Sepanjang Januari 2017 hingga saat ini, tercatat 25 PNS mengajukan izin cerai ke BKD sebelum disetujui wakil gubernur dan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Agama. Dari jumlah itu, ada yang disetujui dan ada yang masih dalam proses.
"Sebanyak 18 ASN yang sudah disetujui dan tujuh masih dalam proses," kata Husairi.
Dia menjelaskan, PNS yang mengajukan izin cerai belum tentu disetujui. Mereka harus melalui mediasi terlebih dahulu. Jika kedua belah pihak yang ingin bercerai tidak bisa dimediasi dan ngotot bercerai, proses perceraian baru dilanjutkan.
"Prosesnya juga panjang, harus ada izin atasan dalam hal ini kepala biro atau kepala dinas, lalu diproses di BKD, diusulkan ke gubernur dan didisposisi ke wakil gubernur. Jika disetujui, barulah diproses di Pengadilan Agama," katanya.
Perceraian sah terjadi jika sudah ada keputusan Pengadilan Agama. Pemprov Jambi sendiri dalam hal ini sebatas rekomendasi izin.
"Jadi, ketika disetujui di sini, belum pasti bercerai. Hal ini tergantung pada proses di Pengadilan Agama," katanya lagi.
Soal komposisi perempuan dan laki-laki yang mengajukan gugat cerai, jumlahnya berimbang. Mengenai penyebab perceraian, dia menyebut alasannya beragam. Mulai dari faktor ekonomi, perselingkuhan, kekerasan rumah tangga, dan salah satu pihak bermasalah hukum, seperti narkoba dan berjudi.
"Jadi, banyak faktor, baik dari perempuannya maupun laki-lakinya," ujarnya.
Setiap tahun selalu ada PNS yang mengajukan cerai. Bahkan, pada tahun ini hingga Juli jumlahnya lebih banyak dari tahun lalu.
(mdk/noe)