Pungli dana BOS, Kadisdik Langkat dan tiga kepala sekolah divonis 1 tahun penjara
Mereka terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan modus pungutan liar (pungli) pada penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut), Salam Syahputra, bersama tiga kepala sekolah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan modus pungutan liar (pungli) pada penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Mereka dijatuhi hukuman masing-masing 1 tahun penjara.
Ketiga kepala sekolah yang dijatuhi hukuman bersama Salam yakni Kepala SMP Negeri 3 Tanjung Pura, sekaligus Koordinator Musyawarah Kerja Kepala Sekolah Negeri (MK2SN) Wilayah Langkat Hilir, Sukarjo; Kepala SMP Negeri 3 Stabat sekaligus Bendahara MK2SN Wilayah Langkat Hilir, Patini; dan Kepala SMP Negeri 2 Gebang sekaligus Koordinator MK2SN Langkat Teluk Haru, Restu Balian Hasibuan.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
Hukuman terhadap keempat terdakwa dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Nazar Effriandi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (9/4). Mereka terbukti melanggar Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Salam Sahputra, Sukarjo, Patini dan Restu Balian Hasibuan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan pidana masing-masing selama 1 tahun penjara," kata Nazar.
Setiap terdakwa juga didenda Rp 50 juta. Apabila tidak membayarnya, para terdakwa harus menjalani hukuman 1 bulan kurungan.
Para terdakwa menerima putusan majelis hakim. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim memang nyaris sama dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irwan Marbun meminta agar para terdakwa dihukum 1 tahun 2 bulan penjara dan didenda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Seperti diberitakan, perkara ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut di SMP Negeri 4 Sei Lepan di Desa Harapan Makmur, Sei Lepan, Langkat, Selasa (17/10/2017) sekitar 11.00 Wib. Saat itu sebelas orang diamankan ketika melakukan rapat koordinasi pengutipan atau pemotongan dana BOS Rp 10.000 untuk per siswa di seluruh SMP negeri di Langkat. Empat di antaranya, yakni Salam, Sukarjo, Patini, dan Restu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Dalam penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 76.010.000, daftar hadir peserta rapat, buku catatan bendahara yang berisi kutipan dana BOS. Uang yang diamankan tesimpan dalam sejumlah amplop yang merupakan setoran dari tiap-tiap kepala sekolah kepada koordinator masing-masing wilayah.
Baca juga:
Kasus pungli, pegawai BPN getok biaya urus dokumen hingga Rp 400.000
Tak cuma dimutasi, polisi yang palak & maki pemotor juga disel
Wakapolri harap polisi tak lagi lakukan Pungli usai gaji PNS naik
Camat di Tangsel jadi otak pungli Rp 600 juta izin rumah ibadah
'Anggota dapat insentif Rp 10.000/lembar tilang, jangan cari kesalahan pengendara'