Pungli hingga Rp 600 juta, Lurah Kedinding jadi tersangka korupsi
Pungli hingga Rp 600 juta, Lurah Kedinding jadi tersangka korupsi. Warga peserta Prona tersebut ditarik biaya dengan dalih untuk administrasi. Padahal, seharusnya dalam program Prona tersebut, warga tidak dibebankan biaya alias gratis.
Diduga melakukan korupsi Program Nasional Agraria (Prona), Lurah Kedinding, Surabaya, Jawa Timur, Mudjianto terpaksa berurusan dengan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Mudjianto tidak sendiri. Saat melakukan pungutan liar ke warganya hingga mencapai Rp 600 juta itu, dia bekerja sama dengan Koordinator Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM), Jonathan Suwandono.
Karena tindakannya itu, Mudjianto dan Jonathan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Menurut Kanit Tipikor Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Ipda Tio Tondi, kejadian tersebut berlangsung sejak 2014 hingga 2015. "Kronologis kejadiannya, pada September 2013, tersangka SW (Jonathan Suwandono) mengajukan permohonan proyek Prona ke kantor BPN II Surabaya," terang Tio, Kamis (4/5).
Permohonan itu, lanjut dia, diketahui oleh Mudjianto dan akhirnya dikabulkan oleh BPN II Surabaya dengan kuota royek Prona mencapai 150 bidang tanah.
"Kemudian pada 2014, kantor BKM mengkoordinir warga di Kelurahan Tanah Kali Kedinding untuk mengurus dokumen legalitas tanahnya menjadi sertifikat SHM."
Sayangnya, warga peserta Prona tersebut ditarik biaya dengan dalih untuk administrasi. Padahal, seharusnya dalam program Prona tersebut, warga tidak dibebankan biaya alias gratis.
"Tapi kenyataannya, warga dimintai biaya Rp 3,75 juta hingga 4,1 juta rupiah perbidang tanah. Dan besaran biaya tergantung luas bidang tanah," sambung Tio.
Selanjutnya, uang pungli ini digunakan untuk operasional BKM oleh Jonathan dan sebagian diberikan kepada Mudjianto, selaku luran Kedinding.
Kata Tio, selain menetapkan Mudjianto dan Jonathan sebagai tersangka, pihaknya juga akan mendalami keterlibatan orknum BPN II Surabaya dalam kasus ini.
"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap dua oknum BPN II Surabaya terkait kasus ini. Kami masih melakukan pengembangan," tandasnya.
Mudjianto dan Jonathan akan dijerat Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Nomor 20/2001, tentang perubahan UU Nomor 31/1999, tentang pemberantasan korupsi, jungto Pasal 55 ayat (1) KUHP.