Pungli izin rumah ibadah, Camat Pagedangan ditangkap polisi
Camat meminta uang Rp 45 juta untuk penerbitan izin surat keterangan domisili usaha (SKDU) rumah ibadah
Achmad Kasori (48), Pejabat Camat Pagedangan, Kabupaten Tangerang diamankan polisi karena melakukan pungutan liar dalam penerbitan izin surat keterangan domisili usaha (SKDU) rumah ibadah. Saat diamankan, Kasori sempat berniat ingin mengembalikan uang hasil pungutan liar tersebut ke korbannya.
Sebelumnya, Budi Prihatin, staf kecamatan Pagedangan, lebih dulu terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim saber pungli Polres Tangerang Selatan.
-
Apa yang terbakar di Kampung Turis Pangandaran? Tiga restoran di pusat wisata kuliner itu ludes dilalap si jago merah.
-
Kapan bencana banjir lumpur terjadi di Tangerang Selatan? Bencana banjir lumpur dikarenakan jebolnya tanggul Situ Gintung yang berlokasi di Tangerang Selatan menimbulkan berbagai macam penyakit bagi penduduk sekitar.
-
Kenapa penonton konser di Tangerang marah dan membakar panggung? Kesal sudah membeli tiket namun tidak bisa menonton band idola, sejumlah penonton konser mengamuk. Mereka hilang kendali, menumpahkan kekesalan dengan membakar sound system dan panggung. Harga tiket yang dibanderol Rp115.000 makin menambah kekesalan mereka.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan Prabowo tiba di Sumatera Barat? Calon Presiden (Capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto tiba di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Padang Pariaman pada Sabtu (9/12) pagi.
-
Kenapa Tari Sining terancam punah? Sayangnya, seiring berjalan zaman yang semakin modern, Tari Sining sudah semakin menghilang dan memudar keberadaannya.
"Karena kondisi kesehatannya, yang bersangkutan belum kami tahan. Gulanya tinggi sampai 500,” terang Kapolres Tangsel, AKBP Fadli Widianto, Rabu (7/3).
Dijelaskan Fadli, penangkapan camat Pagedangan merupakan hasil pengembangan terhadap pelaku Budi yang terlibat OTT tim saber.
Menurut Fadli, Camat beserta stafnya dijerat pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf e UU RI No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dari tangan pelaku, Polisi juga menyita uang hasil pungli sebesar Rp 45 juta. "Uang punglinya ini sempat disimpan Camat, dan sempat hendak ingin dia kembalikan kepada yang memberinya," kata Fadli.
Unuk pemeriksaan selanjutnya, polisi melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap Camat Pagedangan di Mapolres Tangerang Selatan.
Baca juga:
Camat di Tangerang tertangkap Pungli izin rumah ibadah
Bukti dugaan pungli PKL di Tanah Abang diserahkan ke Polda Metro
Tertangkap tangan lakukan pungli, PNS BPN Lhokseumawe jadi tersangka
Lurah Bubutan tertangkap tangan lakukan pungli ke PKL
Diduga lakukan pungli, Kasat Lantas Polres Bekasi Kota dicopot