Pura-pura beli, polisi ciduk penjual narkoba magic mushroom di Bandung
Tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan barang bukti sebanyak 4 kilogram bahan mentah dan 47,5 kilogram magic mushroom bahan matang yang siap diedarkan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto mengungkap peredaran narkoba jenis mushroom magic yang dijual via online melalui aplikasi Line messenger. Satu orang pelaku berinisial EH (52) berhasil diringkus polisi dengan barang bukti sebanyak 51 Kg di wilayah Lembang Bandung, Jawa Barat.
Berbekal dari informasi masyarakat, tim melakukan penelusuran selama 3 hari, dari tanggal 22-25 Oktober. Hari Minggunya (25/10) tim kepolisian melakukan penyelidikan di wilayah Bandung, Jawa Barat. Malamnya di Jalan Jaya Giri Gang Ondipura No 105 RT 03 RW 04 Lembang, Bandung Barat, tim tindak pidana narkoba Bareskrim Polri berhasil meringkus tersangka laki-laki EH alias Cyan (52).
Eko menjelaskan, tim kepolisian berhasil menangkap pelaku dengan cara berpura-pura sebagai pembeli. "Proses penjualan via online dengan aplikasi Line, kita pancing dengan pesan barang, saat tersangka keluar rumah kita ikutin," kata Brigjen Pol Eko Daniyanto di Tidpidnarkoba Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (26/10).
Selanjutnya tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan barang bukti sebanyak 4 kilogram bahan mentah dan 47,5 kilogram magic mushroom bahan matang yang siap diedarkan.
"Bahan matang magic mushroom dikemas dalam plastik berlogo snack good. Penjualannya menggunakan online shop, dan mengirim lewat JNE," lanjut Eko.
Satu plastik mushroom magic tersebut dijual dengan harga 95.000 rupiah. Selain magic mushroom, tim kepolisian juga menyita beberapa barang bukti berupa 1 termos bahan mentah bruto 4 kg, timbangan, alat press, dua buah handphone, dua buah buku tabungan BCA, dan KTP tersangka.
Tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sub Pasal 112 ayat (2) undang-undang 35 tahun 2009. Dengan Ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda 1 Miliar dan maksimal 10 Miliar rupiah.
Untuk diketahui, Narkotika jenis magic mushroom mengandung Psilosina yang termasuk ke dalam Narkotika Golongan I. Diketahui, efek Psilosina dapat membuat penggunanya mengalami fly, merasakan tingkat halusinasi tinggi sampai keadaan tidak bisa mengontrol atau menguasai diri.