Putu Sudiartana bantah terima transferan suap total Rp 500 juta
"Klien kami tidak pernah menerima dan tidak pernah menerima dari apapun jumlahnya," Kata kuasa hukum Putu.
Tersangka suap proyek jalan di Sumatera Barat, Putu Sudiartana kembali menjalani pemeriksaan di KPK. Dalam kasus ini, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat itu membantah jika ada tiga kali transaksi berupa transfer yang masuk ke rekeningnya.
"Transfer tidak ada, klien kami tidak pernah menerima dan tidak pernah menerima dari apapun jumlahnya," Kata kuasa hukum Putu, Muhammad Burhanuddin di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/7).
Dalam sangkaan KPK, transfer dilakukan sebagai uang pelicin diberikan oleh Yogan Askan (YA) selaku pengusaha swasta untuk Suprapto (SUP) Kadis Prasarana Wilayah, Tata Ruang dan Permukiman Provinsi Sumatera Barat. Uang tersebut kemudian ditransfer ke orang dekat Putu, Suhemi (SHM).
Transfer tersebut dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama senilai Rp 150 juta, tahap kedua Rp 300 juta, dan transfer terakhir sebesar Rp 50 juta, total dari transaksi sejumlah Rp 500 juta.
Diketahui, Selasa (28/6) KPK menciduk enam orang terkait suap APBN-P 2016 untuk proyek jalan di Sumatera Barat dengan nilai proyek Rp 300 miliar.
Suprapto (SUP) selaku kepala dinas prasarana jalan tata ruang dan pemukiman Sumatera Barat berencana membuat proyek jalan tersebut. Kemudian orang dekat Putu, Suhemi (SHM) mengklaim memiliki jaringan di anggota DPR yang bisa memuluskan proyek tersebut.
Sampai akhirnya pada hari Selasa malam (28/6) sekitar pukul 18.00 WIB, Novianti (NOV) staf pribadi Putu, beserta suaminya berinisial MCH dicokok KPK. Pasangan suami istri ini diamankan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Lalu sekitar pukul 21.00 WIB penyidik menuju kediaman Putu di perumahan anggota DPR di Ulu Jami, Jakarta Selatan. Di tempat lain, Pukul 23.00 WIB penyidik mengamankan Yogan Askan (YA) dan Suprapto (SUP). Keduanya (YA dan SUP) digelandang terlebih dahulu ke Polda Sumatera Barat untuk diinterogasi, pagi harinya diterbangkan ke Jakarta.
Selain itu, penyidik juga menemukan uang 40.000 SGD di kediaman Putu. Namun belum jelas status uang tersebut terkait dengan kasus ini atau bukan.
Setelah enam orang yang diamankan KPK menjalani pemeriksaan 1 X 24 jam, KPK pun menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Putu, Novianti, dan Suhemi selaku penerima disangkakan melanggar pasal 12 a atau pasal 11 undang undang Tipikor nomor 20 tahun 2001 sebagaimana telah diubah nomor 31 tahun 1999 undang-undang Tipikor.
Sedangkan Yogan dan Suprapto selaku pemberi disangkakan melanggar pasal 5(1) a atau pasal 13 undang-undang Tipikor Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana.