Putus kontrak pengelola, Pemprov DKI naikkan kompensasi bau sampah
"Yang selama ini hanya Rp 300 ribu per tiga bulan, menjadi Rp 500 ribu per tiga bulan."
Pemerintah DKI Jakarta bakal mengambil alih pengelolaan TPST Bantargebang setelah melayangkan SP 3 kepada pengelola. Kini pengelola memiliki waktu sekitar 15 hari untuk memenuhi kewajibannya, jika tidak kontrak otomatis putus.
Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Isnawa Adji mengatakan, meskipun pengelolaan dilakukan secara swakelola. Namun, masyarakat yang bermukim di sekitar TPST Bantargebang tetap mendapatkan kompensasi seperti sebelumnya.
"Ada kenaikan dari yang selama ini hanya Rp 300 ribu per tiga bulan, menjadi Rp 500 ribu per tiga bulan," kata Isnawa kepada merdeka.com, Rabu (22/6).
Dia merinci kompensasi melalui dana community devolopment tersebut antara lain, uang bantuan langsung tunai sebesar Rp 200 ribu, uang bantuan sosial Rp 200 ribu, dan uang bantuan pembangunan fisik sebesar Rp 100 ribu.
"Untuk mekanisme pemberian anggaran CD (community devolopment) tersebut akan ditransfer ke rekening Kas Daerah Kota Bekasi, kemudian dibagikan oleh Pemkot Bekasi kepada KK yang berhak melalui LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat)," kata Isnawa.
Dia menjelaskan, pihaknya menyiapkan anggaran sebesar Rp 35 miliar untuk kompensasi kepada warga di empat kelurahan. Itu di antaranya Cikiwul, Ciketing Udik, Sumurbatu, dan Bantargebang. Jumlah penerima uang konpensasi itu mencapai 18 ribu kepala keluarga.
Seperti diketahui, Pemprov DKI melayangkan SP-3 pada Selasa (21/6). Hal ini diakui oleh pengelola yaitu PT Godang Tua Jaya. Hampir di saat bersamaan, masyarakat sekitar memblokir pintu masuk TPST Bantargebang mulai pukul 12.00, baik pengelola maupun warga membantah bahwa aksi itu berkaitan dengan pemutusan kontrak.
Namun, aksi itu berkaitan penolakan warga terhadap rencana swakelola DKI setelah pemutusan kontrak terhadap pengelola. Alasannya, swakelola pernah dilakukan namun gagal, sehingga menimbulkan dampak sosial yang tinggi di masyarakat sekitar TPST Bantargebang.