Putusan MK belum keluar, KPK tegaskan tak akan penuhi undangan Pansus
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menegaskan pihaknya tidak akan menghadiri rapat Pansus Angket KPK meskipun masa kerjanya diperpanjang. Laode mengatakan KPK baru akan hadir jika sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi UU MD3.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menegaskan pihaknya tidak akan menghadiri rapat Pansus Angket KPK meskipun masa kerjanya diperpanjang. Laode mengatakan KPK baru akan hadir jika sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi UU MD3.
"Mungkin sikap kami tidak akan berubah sampai putusan MK. Jadi kami mohon maaf sekarang, besok atau lusa kalau pansus diperpanjang kami tidak akan hadir," kata Laode di saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9).
Laode menyinggung awal mula pembentukan Pansus. Pansus terbentuk setelah KPK menolak menghadirkan rekaman BAP tersangka pemberi keterangan palsu e-KTP kepada Komisi III.
KPK menolak memberi rekaman itu karena menganggap forum RDP tidak tepat. Setelah Pansus terbentuk, KPK kembali menolak permintaan Pansus untuk menghadirkan Miryam di dalam rapat.
"Surat pertama diterima untuk menghadirkan Bu Miryam yang kami lihat bukan ranah politik tapi hukum. Berdasarkan itu kami meminta beberapa pendapat. Apa benar bisa dijadikan alasan dilaporkan ke pansus," tegasnya.
Lebih lanjut, Laode membantah KPK tidak patuh terhadap hukum karena menolak memberi rekaman dan menghadirkan Miryam.
Dia menganggap proses yang berjalan di Pansus adalah proses politik bukan hukum. Karena itu, KPK tak mau memenuhi undangan rapat karena merasa bukan objek Pansus angket.
"Bukannya kami tak taat hukum tapi kami beranggapan dasar mula pansus mempersoalkan proses hukum. Pansus kami anggap proses politik bukan berhubungan proses hukum. Kami melihat KPK bukan subjek objek pansus," tukasnya.