Putusan MK gugurkan larangan pernikahan rekan sekantor
Putusan MK gugurkan larangan pernikahan rekan sekantor. Majelis hakim mempertimbangkan pertalian darah atau hubungan perkawinan adalah takdir yang tidak dapat direncanakan maupun dielakkan.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi soal ketentuan larangan perkawinan pegawai dalam satu perusahaan yang diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan. Gugatan teregistrasi nomor perkara 13/PUU-XV/2017 itu diajukan pegawai PT PLN (Persero) yang juga anggota serikat pekerja pegawai PLN dari beberapa area di antaranya Palembang, Jambi, dan Bengkulu.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim MK Arif Hidayat dalam sidang pleno di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (14/12).
Majelis hakim mempertimbangkan pertalian darah atau hubungan perkawinan adalah takdir yang tidak dapat direncanakan maupun dielakkan. Oleh karena itu, menjadikan sesuatu yang bersifat takdir sebagai syarat untuk mengesampingkan pemenuhan hak atas pekerjaan serta hak untuk membentuk keluarga adalah tidak dapat diterima secara konstitusional.
"Sesuai dengan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 pembatasan terhadap hak asasi manusia hanya dapat dilakukan dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis," kata Arif.
Pertimbangan lainnya pembatasan sebagaimana termuat dalam Pasal 153 ayat (1) huruf f UU 13/2003 tidak memenuhi syarat penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain. Sebab, tidak ada hak atau kebebasan orang lain yang terganggu oleh adanya pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dimaksud.
Pembatasan juga tak berlaku dalam norma-norma moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum. Yang tertuang dalam suatu masyarakat demokratis yang terganggu oleh adanya fakta bahwa pekerja/buruh dalam satu perusahaan memiliki pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan.
"Menyatakan frasa kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dalam Pasal 153 ayat (1) huruf f Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Arif.
Baca juga:
Klaim dapat izin dewan etik MK, Arief tegaskan bertemu Komisi III tak langgar aturan
MK pastikan uji kelayakan dan kepatutan Arief Hidayat sesuai Undang-undang
DPR setuju Arief kembali jadi hakim MK periode 2018-2023
MK sebut pertemuan Arief Hidayat dengan Komisi III atas izin Dewan Etik
Disetujui kembali jadi hakim MK, Arief Hidayat minta isu lobi Komisi III diakhiri
Isu lobi politik ketua MK bikin Busyro dkk cabut permohonan uji materi UU MD3
Busyro dkk cabut uji materi UU MD3, MK bilang 'Jangan seenaknya saja'
-
Apa yang dirayakan pada Hari Konstitusi Republik Indonesia? Peringatan ini berkaitan dengan rantai peristiwa penting yang menentukan arah perjalanan sejarah Indonesia sebagai sebuah bangsa. Hari Peringatan Konstitusi ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2008, diperingati sejak tahun 2008.
-
Kapan sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 digelar di Mahkamah Konstitusi? Sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin (22/4).
-
Bagaimana Kelurahan Sadar Hukum di DKI Jakarta diwujudkan? Melalui pelaksanaan pembinaan kelompok keluarga sadar hukum (Kadarkum), pengembangan kelurahan binaan, sampai dengan terbentuknya kelurahan sadar hukum,"
-
Dimana pusat pemerintahan Kerajaan Singasari? Pusat pemerintahan Singasari saat itu berada di Tumapel.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Di mana pusat pemerintahan Kerajaan Tarumanegara berada? Saat dipimpin Purnawarman, pusat pemerintahannya terletak di antara Kecamatan Tugu, Jakarta Utara dan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.