Rabu besok, Menristekdikti umumkan soal PNS dan dosen terlibat HTI
Nasir menegaskan, semua pegawai ASN dan PNS tidak diperkenankan untuk berafiliasi pada salah satu ormas. Nashir mengancam akan mengeluarkan tenaga pendidik yang masih terlibat aktif di HTI.
Menteri Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi (Menristekdikti) Muhammad Nasir dalam waktu dekat akan mengumumkan ada tidaknya pegawai negeri sipil (PNS) tenaga pendidik di kampus yang terlibat aktif ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Nasir belum membeberkan berapa jumlah pegawai ASN dan PNS yang terlibat HTI.
"Saya belum tahu jumlahnya berapa. Kalau ada PNS, bukan hanya dosen, kalau terlibat harus kita luruskan, jadi supaya kembali yang benar. Nanti akan saya umumkan tanggal 26 (Rabu)," kata Nasir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/7).
Nasir menegaskan, semua pegawai ASN dan PNS tidak diperkenankan untuk berafiliasi pada salah satu ormas. Nashir mengancam akan mengeluarkan tenaga pendidik yang masih terlibat aktif di HTI.
"Jadi begini loh, masalah HTI itu di dalam UU Nomor 5/2014 tentang ASN itu adalah pegawai negeri sipil harus cinta pada pancasila dan UUD 1945 sehingga semua pegawai ASN, PNS tak boleh berafiliasi pada satu organisasi yang berlatar belakang itu, yang berlatar belakang tidak pada pancasila di mana organisasi yang tak berlatar pancasila maka pegawai negeri tak boleh, ada PP 53/2010 tentang disiplin pegawai," jelas Nasir.
Pihaknya akan melayangkan peringatan berupa teguran tertulis bagi pegawai yang berafiliasi terhadap ormas HTI. Jika surat peringatan tak dihiraukan, dipastikan akan dipecat dan dikeluarkan sebagai PNS.
Nasir mengakui dakwah HTI banyak dilakukan di kampus-kampus. Hal itu, kata Nasir, tentu juga akan melakukan pengawasan yang ketat.
"Yang pernah saya lakukan kalau dakwahnya pengajian itu normal tapi kalau mengajak khilafah itu enggak boleh, makanya harus pengawasan, tak boleh kita bicara masalah khilafah," tandasnya.
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM RI) secara resmi mencabut status badan hukum organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Rabu (18/7). Dengan demikian, seluruh kader HTI tidak diberi ruang untuk berdakwah.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo juga mengingatkan, pegawai negeri sipil (PNS) tidak boleh menganut ideologi lain selain Pancasila. Larangan ini sudah disampaikan Kemendagri melalui surat ke masing-masing kepala daerah.
Baca juga:
Mendagri tegaskan kader HTI tidak boleh berdakwah
Ketua GP Ansor: Saya menyesal HTI dibubarkan kenapa baru sekarang
HTI bantah sebarkan dokumen yang berisi daftar nama anggota
Kemensos: Organisasi salah yang dibubarkan beberapa hari lalu
HTI: Pemerintah dalam pandangan Islam melaksanakan ketentuan syariah
Menristekdikti dituding lakukan bully anggota HTI yang jadi dosen
Menristekdikti ancam pecat dosen masih terlibat HTI
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
-
Siapa sosok penemu ransum TNI? Pencipta ransum TNI ternyata bukanlah seorang tentara, melainkan seorang dokter.
-
Di mana TNI dibentuk? Dahulu TNI dibentuk dan dikembangkan dari sebuah organisasi bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR).
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Kapan Hari Korps Cacat Veteran Indonesia diperingati? Pada tanggal 19 Mei setiap tahunnya, pemerintah Indonesia secara nasional memperingati Hari Korps Cacat Veteran Indonesia.