Rachel Vennya Minta Maaf Kabur dari Karantina Wisma Atlet
Rachel menuliskan permintaan maaf di Instagram storynya.
Selebgram Rachel Vennya diketahui kabur dari Wisma Atlet Kemayoran meski baru tiga hari menjalani karantina usai pulang dari New York, Amerika Serikat. Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS mengungkapkan, Rachel kabur dibantu oleh anggota TNI bagian Pengamanan Satgas di Bandara, berinisial FS.
Mantan istri dari Niko Al Hakim ini akhirnya buka suara terkait kasus tersebut. Rachel menuliskan permintaan maaf di Instagram storynya.
-
Kenapa Rachel Vennya sering menjadi sorotan? Rachel Vennya Kerap Pakaian Seksi Rachel Vennya sering menjadi sorotan karena gaya berpakaiannya yang dianggap terlalu seksi. Tak jarang outfit yang dipakainya mendapatkan kritik dari netizen.
-
Apa yang dibagikan Rachel Vennya di media sosial? Rachel membagikan momen saat menghadiri acara kelulusan Xabiru dari TK.
-
Apa yang Rachel Vennya pamerkan di media sosial? Baru-baru ini, Rachel Vennya membagikan walk in closet gambaran kehidupan mewahnya.
-
Siapa yang dikabarkan berselingkuh dengan mantan kekasih Rachel Vennya? Namun, tepat di momen anniversary yang pertama mereka, Azizah justru diterpa dengan isu perselingkuhan dengan mantan kekasih Rachel Vennya.
-
Siapa yang memiliki kasur yang mirip dengan milik Rachel Vennya? Ternyata, kasur yang disebut-sebut sebagai kembaran dengan yang dimiliki oleh Nagita Slavina ini memiliki harga yang sangat mahal, senilai KPR.
-
Apa yang dilakukan Rachel Vennya di Norwegia? Rachel Vennya dan kekasihnya, Salim, sedang menikmati liburan di Norwegia. Mereka sangat menikmati bermain salju!
Hallo teman teman semua..
Aku mau minta maaf sama kalian semua atas semua kesalahan aku.
Kadang aku nyakitin orang lain, merugikan orang lain, egois & sombong
Aku meminta maaf yg sebesar besarnya dan semoga
semua hal buruk yg pernah aku lakukan di hidup aku
menjadi pelajaran buat aku. Untuk selalu berfikir saat melangkah ke depan dengan baik. Untuk sahabat2 online aku yg belum pernah ketemu aku
tapi selalu ngedukung aku dari dulu, aku mau bilang
terima kasih.
-Rachel Vennya-
Rachel yang baru pulang dari New York, Amerika Serikat hanya menjalani karantina selama tiga hari.
Padahal, dalam aturan jelas tertulis ketentuan orang yang datang dari luar negeri harus karantina selama delapan hari.
Menurut Pakar epidemiologi Griffith University Australia, dr. Dicky Budiman M.Sc Ph.D, sanksi pelanggar karantina Covid-19 bukan berupa sanksi pidana. Sanksi ini bisa berupa denda atau hukuman pelayanan sosial.
"Sanksi pelayanan sosial itu ya berupa memberikan layanan publik di fasilitas karantina atau fasilitas sosial lainnya selama seminggu atau lebih tergantung berat ringannya," kata Dicky kepada Health Liputan6.com.
Terkait denda, jumlahnya dapat disesuaikan dengan konteks wilayah, selebihnya ahli hukum yang dapat berbicara, kata Dicky.
"Jadi kalau bicara sanksi harus ada, apalagi dari kesengajaan nah itu berat ringannya ditentukan dari situ. Nanti tentu dilihat apa alasan dan sebagainya," ujarnya.
UU Karantina
Terkait oknum yang melanggar aturan karantina, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa sanksi disesuaikan dengan Undang-Undang Karantina.
Pasal 14 UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular mengancam bahwa:
-Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
-Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
-Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan pada pasal 93 menyebutkan bahwa:
"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta."
Nadia juga mengimbau agar tidak ada oknum-oknum yang melakukan perbuatan yang berpotensi membahayakan seluruh rakyat Indonesia.
Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 menegaskan bahwa pemerintah tidak akan pernah mentoleransi segala bentuk upaya pelanggaran protokol kesehatan dan karantina kesehatan demi keselamatan bersama.
Baca juga:
Rachel Vennya Terancam 1 Tahun Bui & Denda Rp100 Juta Jika Terbukti Langgar Karantina
Wantim IDI Sentil Rachel Vennya Kabur Karantina: Jangan Merasa Punya Privilese!
VIDEO: Kabur dari Karantina di Wisma Atlet, Rachel Vennya Dibantu Anggota TNI
Rachel Vennya Diduga Kabur dari Wisma Atlet dengan Bantuan TNI, Belum Ada Klarifikasi
Kodam Jaya Temukan Anggota TNI Bantu Rachel Vennya Lolos Karantina
Rachel Vennya Kabur dari Karantina Dibantu TNI, Pangdam Jaya Beri Perintah Tegas