Rachel Vennya Terancam 1 Tahun Bui & Denda Rp100 Juta Jika Terbukti Langgar Karantina
Semuanya bermula dari beberapa orang yang diduga menjadi saksi bagaimana Rachel dan Salim kabur dari Wisma Atlet. Kesaksian itu diungkapkan secara tertulis di Instagram lalu difoto dan disebarkan di Twitter, membuat Rachel menjadi trending topic Twitter saat itu juga.
Selebgram Rachel Vennya tengah menjadi buah bibir. Bukan karena prestasi, melainkan soal ulahnya yang kabur saat masa karantina di Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Utara. Saat itu, Rachel yang baru pulang dari New York, Amerika Serikat hanya menjalani karantina selama tiga hari.
Padahal, dalam aturan jelas tertulis ketentuan orang yang datang dari luar negeri harus karantina selama delapan hari.
-
Kenapa Rachel Vennya sering menjadi sorotan? Rachel Vennya Kerap Pakaian Seksi Rachel Vennya sering menjadi sorotan karena gaya berpakaiannya yang dianggap terlalu seksi. Tak jarang outfit yang dipakainya mendapatkan kritik dari netizen.
-
Apa yang dibagikan Rachel Vennya di media sosial? Rachel membagikan momen saat menghadiri acara kelulusan Xabiru dari TK.
-
Apa yang Rachel Vennya pamerkan di media sosial? Baru-baru ini, Rachel Vennya membagikan walk in closet gambaran kehidupan mewahnya.
-
Siapa yang dikabarkan berselingkuh dengan mantan kekasih Rachel Vennya? Namun, tepat di momen anniversary yang pertama mereka, Azizah justru diterpa dengan isu perselingkuhan dengan mantan kekasih Rachel Vennya.
-
Siapa yang memiliki kasur yang mirip dengan milik Rachel Vennya? Ternyata, kasur yang disebut-sebut sebagai kembaran dengan yang dimiliki oleh Nagita Slavina ini memiliki harga yang sangat mahal, senilai KPR.
-
Apa yang dilakukan Rachel Vennya di Norwegia? Rachel Vennya dan kekasihnya, Salim, sedang menikmati liburan di Norwegia. Mereka sangat menikmati bermain salju!
Menurut Pakar epidemiologi Griffith University Australia, dr. Dicky Budiman M.Sc Ph.D, sanksi pelanggar karantina Covid-19 bukan berupa sanksi pidana. Sanksi ini bisa berupa denda atau hukuman pelayanan sosial.
"Sanksi pelayanan sosial itu ya berupa memberikan layanan publik di fasilitas karantina atau fasilitas sosial lainnya selama seminggu atau lebih tergantung berat ringannya," kata Dicky kepada Health Liputan6.com.
Terkait denda, jumlahnya dapat disesuaikan dengan konteks wilayah, selebihnya ahli hukum yang dapat berbicara, kata Dicky.
"Jadi kalau bicara sanksi harus ada, apalagi dari kesengajaan nah itu berat ringannya ditentukan dari situ. Nanti tentu dilihat apa alasan dan sebagainya," ujarnya.
UU Karantina
Terkait oknum yang melanggar aturan karantina, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa sanksi disesuaikan dengan Undang-Undang Karantina.
Pasal 14 UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular mengancam bahwa:
-Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
-Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
-Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan pada pasal 93 menyebutkan bahwa:
"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta."
Nadia juga mengimbau agar tidak ada oknum-oknum yang melakukan perbuatan yang berpotensi membahayakan seluruh rakyat Indonesia.
Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 menegaskan bahwa pemerintah tidak akan pernah mentoleransi segala bentuk upaya pelanggaran protokol kesehatan dan karantina kesehatan demi keselamatan bersama.
Viral di Medsos
Rachel Vennya kembali menjadi sorotan netizen. Hal ini setelah dirinya bersama dengan sang kekasih, Salim Nauderer diduga melarikan diri dari masa karantina di Wisma Atlet usai lakukan perjalanan ke Amerika.
Semuanya bermula dari beberapa orang yang diduga menjadi saksi bagaimana Rachel dan Salim kabur dari Wisma Atlet. Kesaksian itu diungkapkan secara tertulis di Instagram lalu difoto dan disebarkan di Twitter, membuat Rachel menjadi trending topic Twitter saat itu juga.
"Karena gua yang nginput data dia di Wisma Atlet Pademangan. Demi Allah. Puas? Gua tanyain alamat di mana sok sok bego, sampe-sampe satu kamar sama ****. Padahal bukan suami istri, gua minta buku nikah katanya mereka bertiga kok sama manajernya cewek. Gua juga ada bukti. Update story di kamar Wisma Atlet tapi setelah 2 menit langsung dihapus. Kenapa gue kesal sama dia? Karena dia dengan mudahnya lolos karantina sedangkan banyak di sini para TKW yang udah berumur terpaksa karantina 8 hari, ada yang ortu meninggal. anak meninggal, tapi terpaksa harus 8 hari sedangkan ni orang dengan enaknya cuma 3 hari," tulisnya.
"Di Wisma itu gratis, ya itu dia tadi saya bilang, dia itu mau kabur pas di bandara waktu disuruh karantina cuma keburu ketahuan waktu di jalan. Akhirnya pas ditelpon sama petugas, dia bilangnya mau ke Wisma Atlet bukan mau kabur," tulisnya lagi.
Reporter: Ade Nasihudin
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
Rachel Vennya Minta Maaf Kabur dari Karantina Wisma Atlet
Wantim IDI Sentil Rachel Vennya Kabur Karantina: Jangan Merasa Punya Privilese!
Rachel Vennya Diduga Kabur dari Wisma Atlet dengan Bantuan TNI, Belum Ada Klarifikasi
VIDEO: Kabur dari Karantina di Wisma Atlet, Rachel Vennya Dibantu Anggota TNI
Kodam Jaya Temukan Anggota TNI Bantu Rachel Vennya Lolos Karantina
Rachel Vennya Kabur dari Karantina Dibantu TNI, Pangdam Jaya Beri Perintah Tegas