Raffi Ahmad Dianggap Tak Serius Hadapi Gugatan Dugaan Pelanggaran Prokes
Jonathan Tampubolon dari kantor hukum Juan Felix Tampubolon and Partner mengatakan tidak keberatan dengan pendapat hakim. Pihaknya menyadari bahwa tanpa membawa surat kuasa adalah hal wajar jika kehadirannya ditolak secara formil.
Tim penasehat hukum Raffi Ahmad mengaku akan melengkapi surat kuasa sebagai bukti artis itu telah menguasakan kasusnya pada kuasa hukum dalam gugatan dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Pada sidang perdana hari ini Raffi tidak hadir dan diwakilkan penasehat hukum namun belum disertai surat kuasa. Sehingga majelis pun menganggap pihak tergugat tidak hadir secara formil.
Jonathan Tampubolon dari kantor hukum Juan Felix Tampubolon and Partner mengatakan tidak keberatan dengan pendapat hakim. Pihaknya menyadari bahwa tanpa membawa surat kuasa adalah hal wajar jika kehadirannya ditolak secara formil.
-
Apa yang dimakan Raffi Ahmad di warteg? Raffi Ahmad terlihat sedang menikmati hidangan ayam kremes dan lauk pauk di sebuah warteg.
-
Bagaimana Raffi Ahmad menjaga kepercayaan orang-orang yang membantunya? Tidak hanya tentang jumlah nominal yang digelontorkan, melainkan bagaimana Raffi mampu menjaga kepercayaan orang-orang yang berada di balik kesuksesannya. "Aku modal ya cuma jaga baik sama orang aja, silaturahmi. Pastinya didorong dan dibantu sama temen," kata Raffi Ahmad.
-
Kapan Raffi Ahmad mendengar cerita Aco? Belum lama ini viral seorang nelayan terombang-ambing selama 3 jam di tengah laut bersama dua putra dan iparnya.
-
Siapa yang memberikan saran untuk menanam rambut kepada Raffi Ahmad? Setelah melihat kondisi rambut Raffi, netizen memberikan saran agar Raffi segera melakukan tanam rambut.
"Enggak apa-apa sih, seperti tadi disampaikan di persidangan memang kami baru mendapatkan kuasa secara lisan. Memang pada hari ini rencananya kami sampaikan dulu kemudian kami akan siapkan kelengkapannya suratnya dan lain-lain," kata Jonathan, kuasa hukum Raffi, Rabu (27/1).
Dirinya mengaku baru mendapat kuasa secara lisan sehingga belum memiliki surat tertulis. Jonathan menyebut, Raffi sudah meminta pendampingan kuasa hukum pada Juan Felix Tampubolon and Partner sejak sepekan lalu. Sayangnya hingga hari ini surat resminya belum terbit.
"Mungkin sekitar satu minggu yang lalu (diminta sebagai penasehat hukum). Belum (dapat surat kuasa) karena menjaga protokol segala macam. Kita kan lagi atur jadwal, enggak bisa ketemu," akunya.
Oleh karena itu, pada sidang pekan depan pihaknya akan melengkapi surat kuasa dari klien. Jonathan menuturkan, Raffi sendiri yang meminta penasehat hukum melalui kantor hukum Juan Felix Tampubolon and Partner.
"Yang bersangkutan (Raffi yang meminta), kebetulan bicara dengan Pak Juan Felix Tampublon langsung. Ya untuk saat ini intinya kita belum terima surat kuasa drafnya akan kami buat kami tanda tangan dalam waktu dekat kami cari waktu ketemu untuk tanda tangan kuasanya ya," ucapnya.
Sementara itu, advokat David Tobing berpendapat bahwa tergugat tidak serius menanggapi kasus ini. Alasannya surat kuasa seharusnya dibawa oleh penasehat hukum ketika berada di ruang sidang.
"Sebenarnya ini enggak serius. Kenapa enggak serius? karena apa susahnya bikin surat kuasa. Orangnya (Raffi) ada di Jakarta kecuali orangnya ada di luar negeri itu sulit. Sama-sama di Jakarta baik kuasanya maupun Raffi di Jakarta. Bikin surat kuasa kan tinggal kirim dratfnya tanda tangan kirim lagi pakai go-jek atau apa grab itu bisa. Saya menganggap memang ini kurang serius, tapi tetap lah kita apresiasi ada kuasa yang hadir walaupun sebenarnya dia belum pegang kuasa itu nggak boleh duduk di situ harusnya. Tapi hakim memberi kesempatan tapi hakim menyatakan kehadirannya tidak sah," katanya.
Kendati demikian, David memahami Raffi tidak hadir sidang karena dia menjalani vaksin untuk kedua kali di Istana. Hanya saja jika diwakilkan seharusnya pihak tergugat tertib administrasi dengan menyertakan surat kuasa.
"Ya hari ini adalah sidang pertama gugatan saya terhadap Raffi dan seperti kita ketahui bahwa Raffi sendiri tidak hadir dan ini bisa dimengerti menurut saya karena dia lagi menerima vaksin kedua di istana. Namun demikian saat ini yang hadir adalah yang mengaku sebagai kuasa hukum, tetapi karena ia juga menyatakan ini hanya kuasa lisan belum ada surat, dan kami juga mohon kepada hakim bahwa ini tidak sah secara formil maka kami menyatakan bahwa baik Raffi maupun kuasa hukumnya tidak hadir di persidangan pertama, sehingga untuk itu harus dipanggil untuk kedua kalinya," tuturnya.
Sebelumnya, majelis memutuskan untuk menunda sidang karena penasehat hukum Raffi tidak membawa surat kuasa sebagai bukti bahwa yang bersangkutan sebagai perwakilan tergugat.
"Ada pihak yang menyatakan sebagai penerima kuasa namun harus dibuktikan dengan surat kuasa," kata ketua majelis Eko Julianto.
Dikatakan Eko bahwa pada hari ini tergugat Raffi Ahmad maupun kuasa hukumnya tidak hadir secara formil di persidangan.
"Dalam sidang secara formil tergugat tidak hadir. Demikian pihak yang dinyatakan sebagai kuasa hukum pun belum sah karena belum bisa menunjukkan surat kuasa sehingga belum bisa diberikan kesempatan," paparnya.
Majelis pun memutuskan untuk menunda sidang pekan depan. Pihaknya akan memanggil kembali Raffi. "Secara formil tergugat belum hadir dan akan kita panggil kembali pekan depan," pungkasnya.
Baca juga:
Sidang Perdana Kasus Raffi Ahmad Ditunda
Foto Bareng Jokowi Usai Vaksinasi ke-2, Raffi Ahmad Diingatkan Netizen Jangan Nongki
Raffi Ahmad Minta Dirawat Saat Tua, Rafathar Malah Bilang Ini
Raffi Ahmad Divaksin Covid-19 Dosis Kedua: Respect Kepada Pak Presiden
Blak-Blakan, Nita Thalia Sebut Pernah Ditawari Raffi Ahmad Jadi Istri Kedua
Raffi Ahmad Soal Ajak Nita Thalia Jadi Istri Kedua: Satu Aja Gak Abis-abis Bro