Rahmat Effendy Diduga Bangun Glamping Mewah Hasil 'Memalak' Camat dan ASN
"Diduga kepemilikan Glamping tersebut atas nama pribadi tersangka RE," ujar Ali.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah kepala camat di wilayah Bekasi kota. Mereka dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Wali Kota non aktif Bekasi Rahmat Effendi atau RE. Plt Juru Bicara KPK mengatakan, para camat dicecar oleh penyidik KPK terkait dugaan sebuah pembangunan tempat glamor camping atau glamping oleh tersangka.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya perintah penarikan sejumlah uang oleh tersangka RE dari para Camat maupun ASN Pemkot Bekasi untuk membangun Glamping," kata Ali melalui keterangan tertulis, Rabu, (6/4/2022).
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Mengapa kantor Wali Kota Semarang digeledah oleh KPK? Asep menyebut bahwa penggeledahan dilakukan setelah tim penyidik menemukan adanya kasus korupsi pengadaan hingga pemerasan di lingkungan Pemkot Semarang.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Apa yang dilakukan oleh Wali Kota Semarang setelah kantornya digeledah KPK? Dalam kesempatan itu, ia menegaskan tidak ke mana-mana usai penggeledahan kantornya oleh KPK. Menanggapi penggeledahan itu, ia mengatakan pihaknya mengikuti prosedur yang sedang ditetapkan. “Saya ada di sini dan tidak ke mana-mana. Alhamdulillah sampai saat ini saya baik-baik dan mengikuti saja prosedur yang sedang dilaksanakan,” ujar Ita dikutip dari ANTARA.
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Belum banyak yang dapat dibuka Ali atas dugaan tersebut. Hal ini dilakukan atas alasan kepentingan penyidikan. Namun sementara ini, kuat diduga glamping dibangun atas nama pribadi tersangka dan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Diduga kepemilikan Glamping tersebut atas nama pribadi tersangka RE," ujar Ali.
Diketahui para kepala camat tersebut diperiksa sebagai saksi pada Selasa (5/4), mereka adalah Camat Bekasi Utara, Zalaludin; Camat Bekasi Timur, Widi Tiawarman; Camat Pondok Gede, Nesan Sujana; Camat Bantar Gebang, Asep Gunawan; Camat Mustikajaya, Gutus Hermawan; dan Camat Jatiasih, Mariana. Selain kepala camat, KPK juga memanggil Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB, Marisi; ASN Inspektorat, Dian Herdiana; dan Sekretaris BPKAD, Amsiah.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat Wali Kota non aktif Bekasi Rahmat Effendi dengan status baru sebagai tersangka TPPU. Hal itu terungkap, usai penyidik menemukan bukti yang cukup kuat.
"Tim Penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan Tersangka RE, sehingga dilakukan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis diterima, Senin 4 April 2022.
Ali mengurai, serangkaian perbuatan yang mengarah kepada status terbarunya tersebut yakni, tersangka membelanjakan, menyembunyikan atau menyamarkan kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan yang patut diduga dari hasil tindak pidana korupsi.
"Tim Penyidik segera mengumpulkan dan melengkapi alat bukti diantaranya dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," jelas Ali.
Konstruksi Kasus
Tersangka yang karib disapa Bang Pepen ini awalnya dicokok KPK dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi, Jawa Barat. Selain Pepen, KPK menjerat delapan tersangka lainnya.
Delapan tersangka lain yakni Camat Rawa Lumbu; Makhfud Saifudin (MA), Direktur PT MAM Energindo; Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang; Rayatri (KBR) Suryadi (SY). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi.
Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP; M. Bunyamin (MB), Lurah Jatisari; Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna; Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi; Jumhana Lutfi (JL). Mereka dijerat sebagai pihak penerima bersama Rahmat Effendi.
Penetapan tersangka terhadap mereka berawal dari operasi tangkap tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK pada Rabu, 5 Januari 2022 hingga Kamis, 6 Januari 2022 di Bekasi dan DKI Jakarta. Tim penindakan KPK mengamankan 14 orang beserta uang. Uang yang diamankan di antaranya uang tunai sebesar Rp 3 miliar dan Rp 2 miliar dalam bentuk tabungan.
Baca juga:
KPK Duga Rahmat Effendi Tarik Uang Camat-ASN di Bekasi untuk Bangun "Glamping"
Rahmat Effendi Diduga Investasi Pakai Uang Hasil Memalak ASN Pemkot Bekasi
Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi Tersangka Pencucian Uang
KPK Terus Telusuri Aliran Dana Suap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
KPK Perpanjang Penahanan Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi
3 Anak Walkot Nonaktif Rahmat Effendi Dicecar soal Pengelolaan Aset