Ramai-ramai warga serbu Kantor Samsat jelang kenaikan tarif STNK
Sebagai warga, dia tidak bisa berbuat banyak atas kenaikan yang dilakukan pemerintah. Dia juga mengaku mengeluhkan kenaikan yang secara nominal cukup membebani karena jumlahnya yang besar. Apalagi kalau kenaikan juga tidak dibarengi dengan pelayanan yang maksimal atau gitu-gitu saja.
Penerapan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) mulai diterapkan pada hari ini, Jumat 6 Desember 2016. Diduga takut harga naik dam panik, warga di berbagai daerah ramai-ramai mendatangi Kantor Samsat wilayahnya masing-masing.
Seperti halnya di Provinsi DKI Jakarta, di mana warga berbondong-bondong mengurus pembuatan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Samsat Polda Metro Jaya.
-
Dimana kita bisa mendapatkan informasi tentang tarif NRKB pilihan? Pemerintah telah mengatur peraturan untuk Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP Penerimaan Negara Bukan Pajak
-
Kapan harga bahan pangan di Jakarta terpantau naik? Situs Badan Pangan Nasional (Bapanas) per Rabu 21 Februari 2024 pukul 13.00 WIB menunjukkan kenaikan harga beberapa bahan pangan, terutama beras dan cabai rawit merah.
-
Mengapa harga beras di Jakarta naik? Harga beras kualitas premium mengalami kenaikan menjadi Rp16.700 per kilogram dari kemarin Rp16.570.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Kenapa harga sembako di Pasar Belakang Kodim Brebes naik? Kenaikan harga ini diduga karena tingginya permintaan menjelang Natal dan tahun baru.
-
Kenapa harga beras di Jawa Tengah naik? Kenaikan ini dinilai signifikan dengan kondisi kemarau panjang yang sedang melanda berbagai daerah di Jawa Tengah.
"Saya di sini tadi sekitar jam 8 pagi mas, nih nomor antriannya sudah 1896," kata Dedi warga Pasar Rebo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/1) kemarin.
Antrean warga mengular untuk membuat STNK dan BPKB dengan harga lama. Kemacetan pun juga terjadi karena banyaknya warga yang memarkir kendaraan di pinggir jalan.
Tak hanya di DKI, warga Bandung juga memenuhi Kantor Cabang Pelayanan Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Jawa Barat atau Samsat Kiaracondong, Bandung, untuk mempercepat pembayaran STNK. Berduyun-duyunnya warga membayar pajak kendaraan karena hari ini, Jumat (6/1) mulai diberlakukan tarif baru.
Saeful Rohman (49) mengakui kehadirannya ke Samsat hari ini untuk menghindari kenaikan tarif yang mulai diberlakukan pemerintah. Padahal kendaraan STNK mobilnya itu baru akan berakhir akhir Januari 2016 nanti.
"Katanya kan mau naik, makannya mending sekarang diurus," kata Saeful warga Antapani, Bandung, Kamis (5/1).
Warga Bandung serbu kantor Samsat ©2017 Merdeka.com/Andrian Salam Wiyono
Sebagai warga, dia tidak bisa berbuat banyak atas kenaikan yang dilakukan pemerintah. Dia juga mengaku mengeluhkan kenaikan yang secara nominal cukup membebani karena jumlahnya yang besar. Apalagi kalau kenaikan juga tidak dibarengi dengan pelayanan yang maksimal atau gitu-gitu saja.
"Kita lihat saja, untuk apa kenaikan ini? Benar juga memang untuk masyarakatnya? Apakah benar hilang juga praktik pungli?," ujarnya.
Naiknya tarif pengurusan STNK dan BPKB juga membuat warga Yogyakarta berbondong-bondong untuk mengurus surat-surat kendaraan bermotornya. Ribuan warga mendatangi Kantor Samsat Kota Yogyakarta.
Joko Subekti, warga Mergangsan, Yogyakarta mengatakan bahwa naiknya tarif STNK menambah beban keuangannya. Pasalnya, usaha rental motor yang dikelolanya akan terkena dampak.
"Baru semalam pas nonton berita di TV. Langsung ngurus perpanjangan hari ini. Biar enggak kena tambahan biaya," ujar Joko.
Samsat Yogyakarta ©2017 merdeka.com/cahyo
Tak hanya itu, warga Medan Sumatera Utara juga berbondong-bondong mendatangi kantor Samsat) guna mengurus berbagai macam administrasi kendaraan. Diduga takut harga naik, warga memilih datang pagi dan mengantre.
"Ngurus balik nama mobil harus hari ini. Kalau besok totalnya bisa selisih sekitar Rp 400 ribu," kata Widyastuti (22), warga Simalingkar.
Sementara itu, Sita, warga Perumnas Mandala yang ditemui mengaku cukup keberatan dengan kenaikan biaya yang terjadi. Alasannya, kenaikannya sangat tinggi.
"Menurut saya ini berlebihan kali," katanya.
Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) pada 6 Desember 2016. Peraturan ini sekaligus menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang hal sama, dan berlaku efektif mulai 6 Januari 2017.
Melihat lebih jauh aturan ini, pemerintah Jokowi-JK menaikkan tarif pengurusan surat kendaraan bermotor, baik untuk roda 2 maupun roda 4. Bahkan, kenaikan ada yang mencapai tiga kali lipat.
Beberapa tarif yang dinaikkan seperti pengesahan STNK kendaraan bermotor, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.
"Untuk STNK, SIM dan lain-lain, dan tarifnya sejak tahun 2010 itu tidak pernah diupdate. Ini sudah 7 tahun, jadi kalau untuk Kementerian dan Lembaga memang disesuaikan entah karena faktor inflasi maupun untuk servicenya yang lebih baik," ujar Sri Mulyani di Kantornya, Jakarta.
Baca juga:
Panik tarif STNK akan naik, ribuan warga serbu Samsat Yogyakarta
Pemerintah diminta naikkan tarif STNK dan BPKB bertahap
Jokowi didesak batalkan kenaikan tarif STNK & BPKB
Warga Depok ngeluh banyak calo & pelayan buruk urus surat kendaraan
Kapolri jelaskan dua alasan kenaikan biaya pengurusan STNK dan BPKB