Rangkap jabatan, 55 pendamping PKH ditindak Kemensos
Sebanyak enam orang mengundurkan diri dari pendamping PKH dan 48 orang menyatakan masih tetap sebagai Pendamping PKH. Berdasarkan investigasi tersebut ditemukan fakta di lapangan bahwa mereka bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) melainkan pegawai honorer swasta.
Kementerian Sosial menindak tegas 55 oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang merangkap pekerjaan. Mereka membuat surat pernyataan bermaterai dan harus memilih tetap menjadi pendamping PKH atau mengundurkan diri.
"Kalau mereka memilih tetap menjadi guru, perawat atau honorer di kecamatan, maka mereka harus mengundurkan diri dari pendamping PKH," kata Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat dilansir Antara, Kamis (7/9).
Menurutnya, sebanyak enam orang mengundurkan diri dari pendamping PKH dan 48 orang menyatakan masih tetap sebagai Pendamping PKH. Berdasarkan investigasi tersebut ditemukan fakta di lapangan bahwa mereka bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) melainkan pegawai honorer swasta.
Berdasarkan Peraturan Kementerian Sosial Republik Indonesia No. 249/LJS.JS/BLTB/07/2014 tentang Kriteria Rangkap Pekerjaan Bagi Pegawai Kontrak Pelaksana Program Keluarga Harapan (PKH) di Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota maka setiap Pendamping PKH tidak diperbolehkan rangkap pekerjaan.
"Peraturan ini harus ditegakkan untuk menjaga profesionalisme pendamping PKH dan kesuksesan program ini dalam pengentasan kemiskinan peserta PKH," ujar Harry.
Penindakan tegas yang diambil Kemensos tersebut bermula dari adanya temuan Dinas Sosial Kabupaten Sampang bahwa sebanyak 55 pendamping PKH terindikasi rangkap pekerjaan.
Di antara mereka ada yang berprofesi sebagai guru honorer, tenaga honorer kecamatan, penjaga sekolah, dan perawat di puskesmas. Mengetahui hal tersebut Kemensos kemudian menurunkan tim investigasi ke Sampang.
"Tim telah melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang terkait, yaitu sekolah, puskesmas, kecamatan, dinas pendidikan, dinas kesehatan dan kantor agama di Kabupaten Sampang untuk memastikan apakah 55 orang pendamping tersebut tercatat sebagai tenaga atau pegawai pada instansi tersebut," katanya.
Setelah itu pada Rabu (6/9) tim bersama Dinas Sosial Kabupaten Sampang memanggil 55 pendamping dan 11 operator PKH. Pertemuan dipimpin oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sampang dan dari Kementerian Sosial oleh Kepala Seksi Pemantauan dan Evaluasi Kepesertaan M Slamet Santoso dan Koordinator Sumberdaya Anang Mega Cahyo, serta Auditor Inspektorat Jenderal Asti Retno Hermiati.
"Tim Investigasi Kemensos juga mendorong Dinas Sosial Kabupaten Sampang untuk melakukan pembinaan kepada pendamping dan operator di Kabupaten Sampang dan Kemensos juga akan memberikan bimbingan teknis secara khusus kepada seluruh pendamping dan operator PKH di Madura," kata Harry.
Selanjutnya, melalui tim investigasi Kemensos juga akan mengklarifikasi 128 Pendamping PKH di Sampang untuk memastikan tidak ada di antara mereka yang rangkap pekerjaan.