Ratna Akan Ajukan Jadi Tahanan Kota dengan Fahri Hamzah Sebagai Penjamin
Ratna Akan Ajukan Jadi Tahanan Kota dengan Fahri Hamzah Sebagai Penjamin. Terdakwa Ratna Sarumpaet menjalani persidangan lanjutan terkait kasus penyebaran berita bohong alias hoaks dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi.
Ketua Majelis Hakim Joni dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Rabu (6/3) lalu telah menolak permohonan tahanan kota bagi terdakwa Ratna Sarumpaet. Meskipun demikian, Ratna mengaku akan kembali mengajukan hal tersebut.
"Masih diajukan lagi nanti (untuk tahanan kota). Waktu itu kan sudah ditolak, nanti kita ajukan lagi," ujar Ratna di Polda Metro Jaya usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (12/3).
-
Bagaimana Ratna Sarumpaet menunjukkan keaktifannya di masa Orde Baru? Di masa orde baru 1998, Ratna Sarumpaet juga aktif menyuarakan keadilan. Ia bahkan berorasi saat menduduki gedung DPR RI di tahun 1998.
-
Kapan R.A.A Kusumadiningrat memimpin? Sebelumnya, R.A.A Kusumadiningrat sempat memerintah pada 1839-1886, dan memiliki jasa besar karena mampu membangun peradaban Galuh yang cukup luas.
-
Apa yang dilakukan Ratna Kaidah? Ratna Kaidah kini menjadi seorang selebgram Bahkan, akun instagram pribadinya sudah punya banyak follower. Media sosialnya selalu ramai dengan banyak komentar Setidaknya, ada 225 ribu orang yang mengikuti akun instagram Ratna Kaidah saat ini.
-
Apa yang dilakukan Ratna Sarumpaet saat melakukan kunjungan sosial di Sintang, Kalimantan Barat? Pada 1992 ia juga berkunjung ke Sintang, Kalimantan Barat dan menjalankan misi sosial. Ia juga berfoto di dalam rumah adat Dayak bersama anak-anak di sana.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kenapa seni rupa penting? Seni rupa, sebagai salah satu cabang seni yang sangat beragam dan kaya akan ekspresi kreatif, telah memberikan sumbangan berharga dalam menggambarkan kompleksitas dunia visual.
Mantan anggota pemenangan Prabowo-Sandiaga itu menyebutkan kalau dirinya ada orang baru yang akan jadi penjamin. "Karena ada juga penjamin baru ya Fahri Hamzah," kata Ratna.
Sebelumnya, terdakwa Ratna Sarumpaet menjalani persidangan lanjutan terkait kasus penyebaran berita bohong alias hoaks dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi.
Usai tim kuasa hukum Ratna membacakan eksepsi, majelis hakim menyatakan belum dapat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.
"Majelis hakim sampai saat ini belum dapat mengabulkan tersebut," tutur Ketua Majelis Hakim Joni saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/3).
Menurut hakim, pihaknya belum menemukan adanya alasan yang mendesak untuk mengabulkan penangguhan penahanan Ratna.
Baca juga:
Ratna Sarumpaet Ngaku Tak Ada Persiapan Sidang: Kayak Mau Bertarung Saja
Ratna Sarumpaet: Dua Bulan di Penjara Saya Sakit Parah
Jaksa Ogah Tanggapi Eksepsi Ratna Sarumpaet Soal Klaim Dakwaan Keliru
Ratna Sarumpaet Enggan Turuti Larangan HNW Salam Dua Jari ala Prabowo
Ini Alasan Ratna Sarumpaet Berkali-kali Kirim Pesan ke Rocky Gerung
Kasus Hoaks, Ratna Sarumpaet Jalani Sidang Lanjutan