Ratna Sarumpaet Kini Menghuni Lapas Perempuan Pondok Bambu
Daroe mengatakan, Ratna Sarumpaet dieksekusi setelah Jaksa menerima putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengeksekusi terpidana penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet ke Lembaga Pemasyarakatan khusus perempuan. Ratna resmi dipindahkan dari Rutan Polda Metro Jaya ke Lapas Perempuan Klas 2 A Jakarta, Pondok Bambu, Jumat (8/11/2019).
"Kemarin pada pukul 16.50 WIB telah dieksekusi terpidana atas nama Ratna Sarumpaet ke Lapas Perempuan Klas 2 A Jakarta, Pondok Bambu," kata JPU, Daroe Trisadono dalam keterangannya, Sabtu (9/11/2019).
-
Bagaimana Ratna Sarumpaet menunjukkan keaktifannya di masa Orde Baru? Di masa orde baru 1998, Ratna Sarumpaet juga aktif menyuarakan keadilan. Ia bahkan berorasi saat menduduki gedung DPR RI di tahun 1998.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Bagaimana kerangka-kerangka raksasa tersebut diawetkan? Kerangka ini tingginya sekitar 2,4 sampai 3 meter, telah dimumifikasi seperti mumi-mumi Mesir kuno.
-
Kapan R.A.A Kusumadiningrat memimpin? Sebelumnya, R.A.A Kusumadiningrat sempat memerintah pada 1839-1886, dan memiliki jasa besar karena mampu membangun peradaban Galuh yang cukup luas.
-
Kapan patung kepala ular raksasa itu ditemukan? 'Kepala' ular raksasa warna-warni muncul dari bawah gedung fakultas hukum di salah satu universitas di Mexico City, Meksiko, setelah gempa mengguncang wilayah tersebut tahun lalu.
-
Apa yang dilakukan Ratna Kaidah? Ratna Kaidah kini menjadi seorang selebgram Bahkan, akun instagram pribadinya sudah punya banyak follower. Media sosialnya selalu ramai dengan banyak komentar Setidaknya, ada 225 ribu orang yang mengikuti akun instagram Ratna Kaidah saat ini.
Daroe mengatakan, Ratna Sarumpaet dieksekusi setelah Jaksa menerima putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Dalam amar putusannya, Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menghukum Ratna Sarumpaet dengan pidana 2 tahun penjara.
Ratna Sarumpaet Tak Ajukan Kasasi
Atas putusannya itu, Pihak Ratna Sarumpaet dan Pihak Jaksa Penuntut Umum sepakat tidak mengajukan kasasi.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa Ratna Sarumpaet dengan hukuman dua tahun kurungan penjara.
Hakim menyatakan Ratna bersalah karena menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Sebagaimana yang terkatub pada pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(mdk/ded)