Ratusan liter BBM bersubsidi disita polisi dari pengusaha kayu
Dijelaskan Aldi, mereka ditangkap karena dalam Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014.
Jajaran Satreskrim Polres Kediri berhasil mengamankan ratusan liter Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dari 2 dua pengusaha, Selasa (1/9). Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Mohamad Aldi Sulaiman, menyatakan penyitaan BBM bersubsidi ini karena dua pengusaha ini telah menyalahgunakan BBM bersubsidi untuk digunakan sebagai bahan bakar penggergajian kayu.
Dijelaskan Aldi, mereka ditangkap karena dalam Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014. "BBM Bersubsidi hanya boleh digunakan di sektor pertanian, perikanan, dan usaha kecil mikro, dan itupun harus ada rekomendasi dari pejabat berwenang," jelas AKP Aldi.
Untuk pengembangan selanjutnya Kasat Reskrim berjanji akan mengusut Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang menjual bahan bakar bersubsidi kepada pengusaha yang diamankan.
Sementara itu, akibat perbuatannya, dua tersangka yang bernama Bahrodin (59) warga Ds Gedang Sewu, Kecamatan Pare dan Prianto, warga Desa Pandantoyo Kematan Pare, disangkakan dengan Pasal 55 dan 53 UU RI nomor 22 tahun 2001 minyak dan gas bumi.