Ratusan pakaian bekas bermerek disita di Makassar
Ratusan ball pakaian bekas banyak diminati warga karena bermerek dengan harga cukup terjangkau.
Tim patroli Bea Cukai Kantor Wilayah Sulsel bersama Direktorat Polair Polda Sulsel, Lantamal VI TNI AL dan satuan POM AD Kabupaten Bone menggagalkan penyelundupan 790 bal pakaian bekas yang termasuk tindakan impor ilegal di Pelabuhan Patirobaji, Kabupaten Bone, Sulsel. Pakaian-pakaian bekas senilai Rp 3 miliar itu masuk ke pelabuhan di Kabupaten Bone dengan menggunakan Kapal Layar Motor (KLM) Rizki Abadi yang berasal dari Tawau, Malaysia.
Ratusan ball pakaian bekas banyak diminati warga karena bermerek dengan harga cukup terjangkau. Di Makassar, pakaian bekas ini dikenal dengan nama pakaian Cakar singkatan dari Cap Karung karena diselundupkan dengan paket karung.
Azhar Rasyidi, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (Kakanwil DJBC) Sulawesi menyampaikan, ada tiga orang yang diamankan. Mereka adalah Anak Buah Kapal (ABK) KLM Rizki Abadi masing-masing berinisial AA, AS dan YY.
Ketiganya masih berasal dari Indonesia. Sementara nakhodanya melarikan diri saat proses penangkapan di pelabuhan.
"Penangkapan ini berdasarkan amanah Peraturan Menteri Perdagangan No 51 tahun 2015 tertanggal 9 Juli 2015 yang diantaranya menyebutkan impor pakaian bekas atau lazim di Makassar dinamai Cakar adalah komoditi yang dilarang," kata Azhar Rasyidi.
Lebih jauh dijelaskan, pakaian bekas impor ini mengganggu dan merusak industri tekstil dan produk tekstil dalam negeri. Lalu pakaian bekas ini juga membahayakan kesehatan masyarakat karena bisa membawa kuman dan bibit penyakit.
Dalam konferensi pers bersama ini, Azhari juga membeberkan ancaman aturan yang bisa digunakan untuk menjerat pelaku yakni UU No 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU No 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan pasal 102 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun dengan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
Hadir dalam konferensi pers itu selain Kakanwil DJBC Sulawesi, juga ada Komandan Lantamal VI, Laksamana Pertama Yusup, Direktur Direktorat Polair Polda Sulsel, Kombes Hari Sanyoto, Asisten Intelijen Kejati Sulsel, Ma'rang SH, Wakil Komandan (Wadan) POM Kodam VII/Wirabuana, Letkol Cpm Andi Sukawati Hafid.
"Yah itu karena UU tidak menjangkau atau tidak memberi kita kewenangan untuk menindaknya hingga ke tingkat peredaran barang itu di pasaran. Kita juga sayangkan ini," jawab Azhari Rasyidi, Kakanwil DJBC Sulawesi.
Lalu Direktur Polair Polda Sulsel, Kombes Polisi Hari Sanyoto dibantu anggota polisi dari Direktorat Krimsus Polda Sulsel mengatakan, benar bahwa para penegak hukum sudah berusaha bekerja maksimal menangani masalah penyelundupan Cakar atau pakaian bekas ini tapi fakta di lapangan, peredaran dan perdagangannya masih banyak.
"Itu fenomena yang ada di tengah masyarakat. Tetapi memang aturan yang digunakan dalam penanganan cakar atau pakaian bekas impor illegal ini hanya memberi batasan atau penindakannya saat mau masuk saja," kata Hari Sanyoto seraya menyebutkan, soal penindakan dengan melakukan penyitaan bisa diarahkan ke Satpol PP.