Ratusan Warga Rejang Lebong Tertipu Investasi Bodong
Dijelaskan pula bahwa YN sebagai tersangka utama, sedangkan VA bertindak sebagai pencari nasabah.
Ratusan warga Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, mengalami kerugian hingga Rp800 juta setelah tertipu investasi bodong di wilayah itu.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno didampingi Kasat Reskrim AKP Rahmat Hadi Fitrianto di Mapolres Rejang Lebong, Kamis (5/8), menyebutkan ratusan warga daerah itu menjadi korban investasi bodong karena tergiur keuntungan besar yang ditawarkan oleh dua orang tersangkanya hingga 35 persen per 10 hari dari nilai investasi yang ditanamkan.
-
Bagaimana Jakarta mendorong investor untuk menanamkan modal di proyek-proyek potensial? Pemprov DKI Jakarta mengundang para investor untuk datang menjajaki berbagai proyek potensial yang dikelola oleh badan usaha milik daerah (BUMD) serta badan layanan umum daerah (BLUD).
-
Bagaimana Indra Kenz, Doni Salmanan, dan Wahyu Kenzo mempromosikan investasi bodong mereka? Indra Kenz kerap membuat konten yang memamerkan harta seperti rumah mewah, mobil sport hingga fashion branded.
-
Di mana letak Kubur Kalang di Bojonegoro? Kubur Kalang ditemukan di Desa Kawengan, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro.
-
Bagaimana asal mula patung Gajah Bolong di Bojonegoro? Mengutip Instagram @bojonegorohistory, nama Gajah Bolong berkaitan dengan patung gajah yang ada di rumah almarhum bapak H.M. Soedjono (Mbah Jono). (Foto: Pemkab Bojonegoro) Rumah yang dibangun sekitar tahun 1930 itu dinding bagian dalamnya dilapisi porselen dari China. Di halamannya yang luas, dibangun patung gajah.
-
Siapa saja yang menjadi korban dari skema investasi bodong yang dilakukan Indra Kenz, Doni Salmanan, dan Wahyu Kenzo? Hasilnya, ada sebanyak 144 orang yang menjadi korban penipuan dengan kerugian Rp 83 miliar. Doni Salmanan mulai dikenal ketika 'nyawer' Rp 1 miliar saat Reza Arap streaming. Rumah mewah, mobil dan motor sport selalu ditampilkan Doni dalam media sosialnya. Flexing Doni mengakibatkan 142 korban yang tertarik investasi bodongnya mengalami kerugian Rp 24 miliar. Korban Wahyu Kenzo mencapai 272 Orang dengan kerugian Rp 241 Miliar.
-
Bagaimana cara Indonesia menarik investasi 'family office'? Dia harus datang kemari (Indonesia). Misalnya, dia taruh duitnya 10 atau 30 juta dolar AS, dia harus investasi berapa juta, dan kemudian dia juga harus memakai orang Indonesia untuk kerja di family office tadi. Jadi, itu nanti yang kita pajakin.
Ia mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang perempuan berinisial YN (19) warga Kecamatan Curup dengan status sebagai pengangguran dan VA (20) berstatus sebagai mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Curup.
Dijelaskan pula bahwa YN sebagai tersangka utama, sedangkan VA bertindak sebagai pencari nasabah.
Akibat kejadian tersebut, nasabah yang tergabung dalam investasi yang dikelola kedua tersangka ini dalam waktu 6 bulan berjalan menggaet lebih dari 100 orang yang berasal dari kalangan mahasiswa dan masyarakat biasa dengan total kerugian nasabah ini lebih dari Rp850 juta.
Berdasarkan keterangan tersangka utama YN kepada petugas penyidik, kata dia, modusnya ialah dengan mengadakan investasi dan menawarkan slot yang masih kosong kepada calon mangsanya dengan nilai yang ditawarkan paling kecil Rp1 juta. Dalam 10 hari, uang tersebut bisa menjadi Rp1.350.000,00.
Menurut dia, tersangka itu sendiri mempelajari bisnis investasi ini secara autodidak melalui internet dan tidak tergabung dalam satu lembaga apa pun. Adapun sistem penawaran melalui aplikasi pesan WhatsApp.
"Nasabahnya ini akan mendapatkan bonus sebesar 35 persen dalam 10 hari. Dengan begitu, para korbannya terpikat lagi untuk memasukkan dananya lebih besar lagi. Namun, pada kenyataannya tersangka ini harus gali lubang tutup lubang untuk menutupi nasabah sebelumnya," katanya.
Sejauh ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan para korbannya.
Ia menyebutkan korban yang sudah membuat laporan ke Polres Rejang Lebong sebanyak 80 orang.
Kedua tersangka ini oleh petugas penyidik dijerat atas pelanggaran Pasal 46 Ayat (1) juncto Pasal 16 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No.7/1992 tentang Perbankan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Baca juga:
Tips Hindari Penipuan Investasi yang Mengatasnamakan Entitas Resmi
Tipu Nasabah, Pemilik Investasi Bodong di Cianjur Divonis Ganti Rugi Rp49 Miliar
OJK Catat Investasi Ilegal Rugikan Masyarakat hingga Rp117 Triliun
Begini Modus Perusahaan Investasi Bodong Lucky Star Gaet Ratusan Investor
Rugi Rp1 Miliar, Warga Jakbar Laporkan Entitas Investasi Ilegal ke Polisi
Berkas Lengkap, Tersangka Kasus Investasi Bodong Rp28 Miliar Diserahkan ke Kejaksaan