Razia besar-besaran, 40 PNS terjaring saat nongkrong di warung kopi
Razia digelar oleh Satpol PP Aceh Utara di jam kerja. Dua PNS menolak didata hingga terjadi adu mulut dengan petugas.

40 pegawai negeri sipil (PNS) jajaran Pemkab Aceh Utara dan Pemkot Lhokseumawe terjaring razia yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah. Para pelayan masyarakat ini terjaring saat nongkrong di warung kopi di jam kerja.
"Setiap yang memakai seragam PNS dalam wilayah Kota Lhokseumawe, didapati sedang berada warung kopi atau pun di tempat lain yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan serta masih dalam jam kerja, tetap akan kita tertibkan. Meskipun PNS dari luar Pemko Lhokseumawe dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaannya sebagai PNS. Karena berada dalam wilayah Kota Lhokseumawe," kata Kasatpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Lhokseumawe M Irsyadi, Kamis (6/8). Demikian tulis Antara.
Pada razia itu juga dihadiri Asisten III Pemko Lhokseumawe Miswar Ibrahim, serta pihak Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Lhokseumawe.
27 orang di antaranya merupakan PNS di Pemkab Aceh Utara, sedangkan 13 orang lainnya merupakan PNS Pemkot Lhokseumawe. Semua PNS yang didapati sedang berada di luar kantor tersebut didata oleh petugas.
Irsyadi menambahkan, sempat terjadi perang mulut saat petugas Satpol PP melakukan penertiban terhadap PNS. Dua PNS Pemkab Aceh Utara menolak untuk ditertibkan dan didata keterangannya.
Sementara itu, Kabag Humas Pemkab Aceh Utara Amir Hamzah saat dikonfirmasi masalah tersebut mengatakan, pihaknya sudah menerima informasi tentang penertiban PNS asal Pemkab Aceh Utara oleh Satpol PP Kota Lhokseumawe, akan tetapi belum mengetahui unit-unit kerja PNS dimaksud.