Razia indekos di Palembang, 15 penghuni positif narkoba ditangkap
Mereka tidak ditahan, tetapi wajib menjalani rehabilitasi.
Jajaran Polsek Ilir Timur II Palembang bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan menggelar razia terhadap sejumlah indekos dan penginapan. Hasilnya, 15 penghuni diciduk lantaran positif narkoba.
Razia tersebut berlangsung empat jam, Jumat (7/8) antara pukul 03.00 WIB hingga 07.00 WIB. Petugas menyisir sedikitnya enam titik di kawasan Jalan Dwikora dan Jalan Aryadillah, Palembang.
Dari data diterima, para penghuni diamankan berstatus mahasiswi dan pegawai kafe, bahkan ada yang masih di bawah umur. Mereka adalah Andre (15), Frans Wijaya (21), Oka Vian (24), Shusan (20), Lia Damayanti (22), Murnia (21), Christina (35), Riki (28), Nurhayati (21), Nurul (20), Yongki (24), Kiki (22), Rahayu Septiani (20), Agusman (32), dan Bandi (43).
Kapolsek Ilir Timur I Palembang, AKP Zulkarnain mengatakan, razia itu sebagai tindak lanjut laporan masyarakat mengetahui adanya pesta narkoba di indekos itu. Saat dilakukan tes urine, semuanya terbukti mengonsumsi barang haram tersebut.
"Razia dini hari tadi dilakukan di enam kos dan penginapan. Hasilnya cukup banyak, ada 15 penghuni diamankan," kata Zulkarnain, Jumat (7/8).
Menurut Zulkarnain, warga diamankan diserahkan ke BNN Provinsi Sumsel guna ditindaklanjuti. Kepada pemilik kos dan penginapan, diminta lebih tegas dan mengawasi perilaku penghuninya supaya tidak terlibat dalam narkoba.
"Pemilik kos kita peringatkan, jangan ada pembiaran," ujar Zulkarnain.
Kepala Bidang Penindakan BNN Provinsi Sumsel, Kompol Paulina mengatakan, 15 penghuni berhasil ditangkap kemungkinan akan dilakukan rehabilitasi, baik rawat inap maupun jalan. "Mereka tidak kita pidanakan karena semuanya adalah pecandu," kata Paulina.