Razia pil PCC, petugas tangkap penjual obat kedaluarsa di Palembang
"Sudah sepuluh tahun jual obat keras tanpa resep dokter dan kedaluarsa. Memang banyak peminatnya dari orang-orang miskin," ungkap tersangka Dayat di Mapolda Sumsel, Senin (2/10).
Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Palembang dan Polda Sumsel merazia peredaran obat keras dan kedaluarsa di Pasar 16 Ilir Palembang. Hasilnya, seorang penjual bernama Hidayah alias Dayat (36), diringkus polisi karena terbukti menjual secara bebas obat kedaluarsa.
Polisi menyita 331.723 butir obat kedaluwarsa dari gudang bekas Apotek Rakyat Bersama, Jalan Pasar 16 Ilir, Komplek Pertokoan 16 Ilir, Lantai IV Blok A Nomor 193-196, Kelurahan 16 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, milik tersangka.
Ratusan ribu obat tersebut di antaranya, 400 butir Clopidogrel 75 miligram, 400 butir Bioquinoni, 412 butir Anvomer B6, 150 butir Cefuvoxime Axetil, 210 butir Ala 600 miligram, 300 butir Osteor Plus, 220 butir Fitbon, 220 butir Flexor. Obat yang kedaluwarsa pun bervariasi mulai tahun 2010 hingga 2016.
Tersangka Dayat mengaku telah beroperasi selama 10 tahun dengan omzet Rp 200 ribu-Rp 500 ribu per hari. Obat itu dibeli dari seorang agen berinisial M (DPO) yang mendapatkan obat kedaluarsa dari rumah-rumah warga.
"Sudah sepuluh tahun jual obat keras tanpa resep dokter dan kedaluarsa. Memang banyak peminatnya dari orang-orang miskin," ungkap tersangka Dayat di Mapolda Sumsel, Senin (2/10).
Menurut warga Lorong Nigata, Kelurahan Tangga Takat, Seberang Ulu II, Palembang itu, apoteknya telah beroperasi sejak 2007 dan tutup Mei 2017. Pasca ditutup, apoteknya dialihfungsikan menjadi gudang penyimpanan obat.
"Apotek saya dicabut izinnya oleh pemerintah. Saya tidak tahu apa alasannya. Sudah tiga tahun obat disimpan dan tidak pernah beli baru lagi," ujarnya.
Dirinya menjual obat pereda pusing, demam, penurun darah tinggi, dan lain-lain. Dia bisa dengan mudah menjual kepada masyarakat karena harganya murah serta tidak memerlukan resep dokter.
"Biar tidak ketahuan kadang buka kadang tidak, kadang melayani yang pesan saja," kata dia.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengatakan, tersangka diringkus saat petugas merazia obat keras jenis PCC yang marak diberitakan di media, 26 September 2017. Setelah razia, tidak ditemukan peredaran PCC, justru mendapati peredaran obat kedaluwarsa.
"Modusnya dengan memotong menjadi kemasan kecil sehingga label kedaluwarsanya tidak terlihat dan menghapus label kedaluwarsa dengan cara menggosoknya hingga hilang. Korbannya warga miskin yang tidak mengecek masa berlaku," terangnya.
Pihaknya masih melakukan pengembangan penyidikan untuk mengetahui pasokan obat tersebut dari mana. Apakah dari dalam atau luar Palembang.
"Tersangka melanggar Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat dua dan tiga dan atau Pasal 197 junto Pasal 106 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan maksimal hukuman 15 tahun atau denda Rp 1,5 miliar," pungkasnya.
Baca juga:
Siswa SMA di Makassar ngesot di pinggir jalan usai minum 5 tramadol
Siswa SMA ngesot usai tenggak pil PCC sempat dikira keracunan
Pesan dari Makassar, NA jual Pil mirip PCC ke sesama sopir angkot di Bandung
Razia pil PCC, petugas tangkap penjual obat kedaluarsa di Palembang
Gubernur Sulsel ancam tutup 40 apotek yang edarkan obat daftar G
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa yang dilakukan polisi kepada warga di Palembang? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga. "Setelah kami periksa secara maraton, kami tingkatkan ke penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Selasa (19/12). Tersangka Bripka ED dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman paling lama satu tahun penjara.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Kapan Kepala BPIP meresmikan Pojok Taman Baca Pancasila di bantaran Kali Code Yogyakarta? Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Prof Yudian Wahyudi, meresmikan Pojok Taman Baca Pancasila sekaligus membagikan Program Basis (Bantuan Atasi Stunting) berupa pemberian makanan sehat serta pemberian paket belajar kepada anak-anak Bantaran Kali Code Yogyakarta, Senin (28/8/23).
-
Apa itu Pil KB? Pil KB menjadi satu di antara beberapa jenis alat kontrasepsi yang umumnya digunakan oleh banyak orang untuk mencegah kehamilan. Pil KB sendiri bekerja dengan cara mencegah tubuh untuk memproduksi sel telur. Sehingga nantinya sperma tidak bisa membuahi sel telur. Alhasil, kehamilan pun tidak akan terjadi.