Reaksi KPU soal Polisi Tangkap Anggota Dewan Terkait Peredaran Narkoba Buat Pemilu
Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik menilai, perilaku tersebut bertentangan dengan Pasal 339 UU No. 7 Tahun 2017. Karena, ada beberapa larangan sumber dana yang diterima peserta pemilu dilarang untuk melakukan kampanye.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) buka suara terkait adanya dugaan sejumlah aliran dana yang dipakai untuk ajang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berasal dari kasus peredaran narkoba. Usai, sejumlah anggota legislatif tertangkap oleh aparat polisi.
Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik menilai, perilaku tersebut bertentangan dengan Pasal 339 UU No. 7 Tahun 2017. Karena, ada beberapa larangan sumber dana yang diterima peserta pemilu dilarang untuk melakukan kampanye.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Mengapa KPU didirikan? KPU didirikan sebagai hasil dari reformasi politik pasca Orde Baru.
-
Data apa yang bocor dari situs KPU? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, data yang bocor dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan data DPT.
-
Apa yang diputuskan DKPP terkait Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan jajarannya? Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menanggapi soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan jajaran melanggar kode etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai cawapres.
-
Apa yang didemo Mayjen Purn Sunarko di KPU? Soenarko menjelaskan, tuntutan yang akan disuarakan adalah mendesak agar KPU tidak mengumumkan hasil pemilu yang dianggapnya curang. Soenarko pun berharap, aksinya nanti bisa menjadi pengingat bagi penyelenggara pemilu.
"Berkenaan dengan informasi tersebut tentunya. Bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan," katanya saat dihubungi merdeka.com, Rabu (24/5).
Berita KPU lainnya, bisa dibaca di Liputan6.com
Sebab, kata dia, bila mengacu konteks peredaran narkoba yang diusut kepolisian, lanjutnya, hal itu bisa diambil langkah lanjutan oleh KPU bila kasus tersebut telah berkekuatan hukum tetap sesuai Pasal 339 huruf C UU No. 7 Tahun 2017.
"Dijelaskan bahwa peserta pemilu pelaksana kampanye, dan tim kampanye dilarang menerima sumbangan dana kampanye. Dari hasil tindak pidana yang terbukti dari putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan atau bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan," jelasnya.
Meski begitu, Idham mengaku belum menerima informasi tersebut secara resmi, sebab KPU masih dalam proses verifikasi. Ketika disinggung apakah KPU telah menerima informasi pengungkapan adanya anggota legislatif terjerat kasus narkoba untuk biaya pemilu.
Karena, sejak 15 Mei 2023 sampai dengan 23 Juli KPU masih melakukan proses verifikasi administrasi penggandaan pencalonan. Dimana hasilnya baru bisa disampaikan 24-25 Juli 2023 kepada parpol bersangkutan.
"Iya masih dalam verifikasi. Baru selanjutnya tanggal 19 Agustus, delapan hari sampai dengan 27 Agustus 2023 KPU akan mengumumkan daftar calon sementara yang menurut UU pemilu masyarakat dipersilahkan memberikan masukan," ujarnya.
Sehingga, Idham mengatakan soal siapa anggota legislatif yang dimaksud terjerat kasus narkoba belum diketahuinya. Adapun jika kasus terungkap, KPU masih harus menunggu hasil putusan hukum tetap atau incraht untuk tindaklanjutnya.
"Apabila berdasarkan verifikasi administrasi kegandaan daftar caleg legislatif didapati ada calon anggota legislatif yang belum memenuhi syarat maka diberikan kesempatan untuk melakukan," kata dia.
"Terkait bakal calon legislatif yang diajukan parpol, KPU baru bisa mencoret daftar calon anggota legislatif tersebut apabila sudah mendapatkan putusan dari pengadilan yang bersifat incraht atau tetap," tambahnya.
Kasus Diusut Polisi
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba (Wadirtipidnakoba) Bareskrim Mabes Polri, Kombes Jayadi menduga terdapat sejumlah aliran dana hasil peredaran narkoba yang masuk untuk ajang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Hal itu dikatakan Jayadi, usia pihaknya mengungkap kasus peredaran barang haram tersebut yang menyeret sejumlah nama anggota legislatif.
"Dari hasil penangkapan yang dilakukan jajaran terhadap anggota legislatif di beberapa daerah, diduga akan terjadi penggunaan dana dari peredaran gelap narkotika untuk kontestasi elektoral 2024," kata Jayadi (24/5).
Jayadi mengaku masih enggan untuk membeberkan siapa anggota legislatif yang terseret kasus ini. Namun ia menegaskan akan melakukan pengetatan terkait dengan peredaran narkoba jelang pemilu 2024.
Lebih lanjut, ia juga menyebutkan pengawasan itu juga telah dituangkan pada saat Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Dittipidnarkoba Bareskrim Mabes Polri yang diselenggarakan di Bali, dari hari ini hingga besok, Kamis (25/5).
"Betul akan kita (tingkatkan pengawasan) dengan Rakernis ini kita jadi memberikan warning kepada jajaran," tutup dia.
(mdk/fik)