Rebutan mikropon warnai pleno Muktamar NU bahas pasal Ahwa
Hal itu karena sikap para peserta Muktamar terbelah soal sistem pemilihan rois aam.
Sudah tiga jam lebih Sidang Pleno Muktamar NU berkutat membahas Pasal 19 BAB VII, tentang Sistem Pemilihan Rois Aam dan Ketua Umum. Dalam draf pasal itu disebutkan, pemilihan rois aam dilakukan secara musyawarah untuk mufakat melalui sistem Ahlul Halli wal Aqdi (Ahwa).
Sikap ribuan peserta Muktamar terbelah-belah. Satu kelompok ingin melanjutkan sistem Ahwa, sementara kubu lainnya menolak Ahwa dan meminta sistem pemilihan rois aam dikembalikan kepada AD/ART. Kelompok lain justru meminta voting atau pemilihan langsung.
Ada momentum ketika para peserta Muktamar gaduh berseteru soal sistem pemilihan itu karena rebutan mikropon. Seorang peserta Muktamar dari Kabupaten Pati, Jawa Tengah, sempat mengutarakan gagasan. Belum selesai bicara, mikropon dia pegang direbut peserta lain karena tidak setuju dengan idenya.
"Masya Allah, kiai kok seperti ini. Ini sabotase, malu, malu saya," kata peserta Muktamar asal Pati itu dengan suara bergetar sambil terus-terusan beristighfar.
Pantauan merdeka.com di lokasi Muktamar, alun-alun Jombang, Minggu (2/8), sidang pleno ini sampai sekarang masih alot. Belum ada keputusan tegas soal Pasal 19 BAB VII ini. Kericuhan pembahasan pasal Ahwa ini memang sudah bisa diprediksi mengingat sistem itu masih diperdebatkan, bahkan jauh-jauh hari sebelum Muktamar digelar.