Rekam Jejak Digital Pembuat Konten Hoaks Tak Bisa Hilang 100 Persen
Rekam Jejak Digital Pembuat Konten Hoaks Tak Bisa Hilang 100 Persen. Konten apapun yang sudah diposting di media sosial, jejak digitalnya tidak akan bisa hilang 100 persen, meski sudah dihapus. Hoaks kontainer yang mengangkut surat suara tercoblos di Tanjung Priok misalnya.
Para pelaku kejahatan di dunia maya tidak akan bisa merasa aman untuk melakukan tindak pidana, khususnya pelanggaran UU ITE. Mabes Polri bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), terus berupaya mengawasi rekam jejak digital.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menyampaikan, ruang bersembunyi bagi pelaku kejahatan digital terbilang nihil.
-
Bagaimana cara Kominfo menangani isu hoaks? Tim AIS Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses atas konten yang teridentifikasi sebagai isu hoaks.
-
Apa yang dikatakan Menteri AS tentang Kominfo dalam berita hoaks yang beredar? Judul berita itu mencatut situs berita Liputan6.com, berjudul; "Menteri Amerika klaim: Kominfo Indonesia sangat bodoh, Databesa Negaranya dihacker tidak tau, karena terlalu sibuk ngurus Palestina."
-
Kenapa berita hoaks ini beredar? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Kenapa Kominfo fokus menangani hoaks kesehatan? Isu yang berkaitan dengan penyebaran Covid-19 masih mendominasi dalam kategori ini. Selain itu ada banyak informasi yang menyesatkan berkaitan dengan obat-obatan dan produk kesehatan.
-
Siapa yang dipolisikan terkait dugaan penyebaran hoaks? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Bagaimana Polri meningkatkan digitalisasi informasi? Divisi Humas Polri berupaya menyesuaikan tren kekinian generasi milenial melalui peningkatan digitalisasi informasi, melalui aplikasi Portal Humas Presisi, yang merupakan rumah besar bagi seluruh aplikasi dan platform online yang dimiliki Divhumas Polri.
"Mau pakai nama palsu, pakai fotonya siapa, kita bisa temukan. Tidak bisa sembunyi di ruang digital," tutur Semuel dalam Forum Grup Diskusi Mabes Polri dengan tema 'Milenial dalam Pusaran Hoax dan Masa Depan Bangsa' di Jakarta Selatan, Rabu (16/8).
Untuk itu, Samuel menegaskan, para pembuat konten berita bohong atau hoaks hingga penyebar kebencian, bisa ditelusuri dan akhirnya diproses hukum. Masyarakat pun dituntut punya kesadaran lebih agar tidak melanggar UU ITE.
Konten apapun yang sudah diposting di media sosial, jejak digitalnya tidak akan bisa hilang 100 persen, meski sudah dihapus. Hoaks kontainer yang mengangkut surat suara tercoblos di Tanjung Priok misalnya.
Unggahan yang sudah dihapus penyebarnya tetap masif bergerak di sosial media lantaran banyak yang meneruskan informasi hoaks tersebut. Lebih-lebih ditambahkan caption bernada provokatif.
"Di timeline kita sudah enggak ada, tetapi di manapun, siapapun, sudah capture itu. Maka di ruang digital apa yang kita baca, lihat, dan tonton, tidak bisa dipercaya sampai kita tahu sumbernya bisa dipercaya," jelas dia.
Di masa yang akan datang, lanjutnya, teknologi akan semakin canggih. Begitu juga berkembangnya cara pelaku kejahatan di dunia virtual.
Sebab itu, Kemenkominfo menekankan pentingnya melakukan kontrol informasi dengan mengecek kebenarannya terlebih dahulu, sebelum menyebarkannya ke orang lain. Apalagi banyak masyarakat yang mudah tersulut emosi hanya dengan melihat judul informasi yang diterimanya begitu saja.
"Jika ragu dengan kebenaran informasi yang diterima, Kemenkominfo menyediakan kanal untuk mengeceknya di stophoax.id," Samuel menandaskan.
Baca juga:
Facebook Kini Punya Cara Menangkal Informasi Hoaks, Begini Cara Kerjanya
Mimpi Ganjar Pranowo di 2045: Masyarakat Bahagia, Jarinya Tidak Marah-Marah
Deepfake Tak Bisa Dihentikan, Teknologi Paling Berbahaya Saat Ini?
Unggah Hoaks Dua Tewas Akibat Keributan, Warga Makassar Digiring ke Kantor Polisi
Waspada, PNS Sebar Hoaks Bermuatan Ujaran Kebencian di Media Sosial Disanksi Berat
BNPB: Hoaks Ambon dan Seram akan Hilang Akibat Patahan